Bisnistoday– Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). 
Forum ini guna menyatukan pandangan masyarakat sipil, serikat pekerja, dan kalangan akademisi dalam mengawal perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembahasan RUU Migas di DPR dan Pemerintah.

Ketua PP Muhammadiyah, Dr. M. Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa komitmen keagamaan dan kebangsaan adalah satu kesatuan yang diwujudkan melalui tindakan nyata berlandaskan nilai profetik: liberasi (pembebasan dari ketidakadilan), humanisasi, dan transendensi. Dalam konteks RUU Migas, Busyro menyoroti beberapa poin fundamental:
• Tolak ‘Kemaksiatan Politik’ dan Kebijakan Ugal-ugalan: Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan praktik kemaksiatan politik dan penurunan integritas dalam penyelenggaraan negara. 
• Kritik Proses Legislasi Fast Track: Menyoroti kecenderungan pembahasan regulasi Migas yang sering dipaksakan berlangsung cepat (fast track) tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib transparan.
• Berbasis Riset, Bukan Prasangka: Sikap Muhammadiyah dalam mengawal kebijakan publik selalu bersandar pada kajian ilmiah mendalam dan data objektif. 
• Evaluasi Dampak Hilirisasi dan Lingkungan: Tata kelola migas ke depan wajib menjamin keberlanjutan ekologis dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.
• Semangat Ta’awun (Saling Menolong): Muhammadiyah membangun sinergi bersama serikat pekerja dan akademisi sebagai bagian dari amanat Muktamar Surakarta untuk menegakkan pilar kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan demi sebesar-besar kemaslahatan rakyat.

Presiden FSPPB, Ir. Arie  Gumilar, S.T., IPM., mengingatkan bahwa Indonesia telah lebih dari satu dekade mengalami kekosongan UU Migas yang utuh pasca-Putusan MK No. 36/PUU-X/2012. RUU inisiatif DPR tahun 2026 ini harus menjadi momentum membalikkan arus liberalisasi kembali ke roh Pasal 33 UUD 1945.

Poin-poin strategis yang didorong FSPPB meliputi:
• Mandat BUK Migas pada Pertamina: Menetapkan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) yang mengemban fungsi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas secara terintegrasi dari hulu hingga hilir guna mencegah fragmentasi, inefisiensi, dan duplikasi biaya.
• Governance Firewall: Memisahkan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama (melalui BPKKS atas nama negara) dengan fungsi operasional bisnis Pertamina agar tata kelola tetap profesional, diawasi secara independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
• BBM Terjangkau untuk Rakyat: Integrasi hulu-hilir, peningkatan cadangan/lifting, serta efisiensi rantai pasok logistik harus tercermin secara konkret pada harga energi yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri nasional.
• Tolak Privatisasi Terselubung: Menolak segala bentuk pelepasan aset strategis energi kepada pasar bebas serta menjamin perlindungan pekerja, kemandirian teknologi (TKDN), dan keadilan bagi daerah penghasil migas.

Dari sisi akademisi dan kebijakan energi nasional, Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D. memberikan empat catatan kunci bagi masa depan industri migas Indonesia:
1. Rasional dan Terukur: Migas bukan “anak tiri”. Migas tetap menjadi kebutuhan vital dalam jangka panjang hingga 2050 dan dekade berikutnya. Narasi transisi energi global tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian total terhadap industri migas domestik.
2. Kedaulatan Menjamin Kepastian Hukum: Kedaulatan energi memberikan kemerdekaan pengambilan keputusan dan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan para pelaku industri dan investor migas nasional.
3. Kemandirian sebagai Modal Pembangunan: Menempatkan energi bukan sekadar komoditas fiskal, melainkan modal penggerak ekonomi yang memperluas lapangan kerja dan menumbuhkan daya saing industri dalam negeri.
4. Ketahanan Sejalan dengan SDGs: Kebijakan energi harus berpihak pada Kepentingan Nasional dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), sehingga Indonesia berdaulat dan tidak terjebak dalam ketergantungan impor maupun diplomasi energi luar negeri.  Dewi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *