Astra Financial Salurkan 18 Ekor Sapi dan 782 Ekor Kambing Hewan Kurban di 368 titik

Bisnistoday- Sebelas Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam Astra Financial PT Federal International Finance — FIFGROUP, PT Astra Sedaya Finance – ACC, PT Toyota Astra Financial Services – TAF, Asuransi Astra Buana — Asuransi Astra, Dana Pensiun Astra – DPA,  PT Komatsu Astra Finance – KAF, PT Astra Aviva Live, PT Surya Arta Nusantara Finance – SANF, PT Astra Mitra Ventura – AMV, PT Astra Welab Digital Arta – AWDA, dan PT Serasi Auto Raya (SERA) secara bertahap menyerahkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat disekitar.
 
Jumlah hewan kurban yang disumbangkan seluruh perusahaan dalam Astra Financial adalah 18 ekor sapi dan 782 ekor kambing di 368 titik kurban yang dilakukan ke masyarakat di sekitar kantor pusat dan kantor cabang.
 
Sebelas LJK Astra Financial melakukan sumbangan hewan kurban tersebut di berbagai tempat dengan menyerahkan 18 ekor sapi dan 782 ekor kambing. Mereka adalah : FIFGROUP sebanyak 2 ekor sapi 537 ekor kambing di 242 titik, ACC sebanyak 3 ekor sapi 194 ekor kambing di 76 titik, TAF sebanyak 2 ekor sapi 4 ekor kambing di 5 titik, Asuransi Astra sebanyak 1 ekor sapi 2 ekor kambing di 2 titik, KAF sebanyak 1 ekor sapi di 1 titik, SANF sebanyak 1 ekor sapi di 1 titik, AMV sebanyak 1 ekor sapi, dan SERA sebanyak 7 ekor sapi 45 ekor kambing di 40 titik. Bantuan tersebut diserahkan secara bertahap mulai 29 Juli 2020 sampai dengan 03 Agustus 2020.
 
Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Djulhijjah penanggalan hijriyah atau hari Jumat, 31 Juli 2020, di mana  semua umat islam sangat disunnahkan untuk berkurban sebagai wujud pengikhlasan atas sebagian harta dan materi yang dimiliki untuk kegiatan sosial dalam bentuk menyembelih hewan kurban.
 
Direktur In Charge Astra Financial, Suparno Djasmin mengatakan kurban dalam hari raya Idul Adha memiliki dua dimensi, tidak saja ibadah-spiritual namun juga memiliki makna dimensi sosial. Momentum Idul Adha tahun ini, lanjut Suparno Djasmin, merupakan momen yang tepat untuk semakin menguatkan kebersamaan dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar.
 
Sementara itu, Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito selaku Aster Kaskostrad, mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang sinergi dengan Astra Financial untuk berbagi dengan masyarakat sekitar.
 
“Kami berterimakasih kepada Astra Financial sehingga kegiatan pada hari ini dapat terlaksana dengan baik, dan kami berharap kedepannya sinergi positif ini dapat terus terjalin sehingga lebih banyak lagi kebaikan yang dapat disebarluaskan bersama,” ujar Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito, dalam siaran persnya, Jakarta 29/07/2020.
 
Dalam melakukan penyerahan hewan kurban ini Astra Financial dan Kostrad menggunakan protokol kesehatan, termasuk social distancing, penggunaan masker dan cuci tangan.
 
Sebelumnya masih dalam masa pendemi Covid-19, Astra Financial juga bekerjasama dengan Kostrad untuk membantu masyarakat dengan menyerahkan 1.000 paket sembako di tiga lokasi, Cibinong, Karawang dan daerah Tanah Kusir. Dewi

Kian Inovatif! Sicepat Ekspres Keluarkan Produk Gokil dengan Harga Terjangkau

Bisnistoday.com,  Jakarta-Memasuki awal semester dua di tahun 2020, SiCepat Ekspres kembali mengeluarkan inovasi produk terbaru yaitu produk GOKIL (Cargo Kilat). Produk GOKIL hadir untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengiriman komoditi yang lebih bervariasi, dalam jumlah atau ukuran yang lebih besar namun lebih ekonomis dengan harga mulai dari Rp. 25.000/10Kg.

Inovasi deretan produk yang telah dikeluarkan oleh SiCepat sebelumnya yaitu H3Lo (Heboh Tiga Kilo), HaLu (Harga Mulai Lima Ribu), dan SIUNTUNG. Dengan hadirnya Produk GOKIL, CEO SiCepat Ekspres, The Kim Hai berharap, dapat membantu menggerakkan perekonomian khususnya seller yang menggunakan pengiriman kargo dikala pandemic Covid-19.

Meskipun produk GOKIL sangat terjangkau, SiCepat Ekspres memastikan bahwa layanan tetap diberikan secara maksimal diantaranya adalah layanan gratis pick up dan cepat sampai.

“Seller tetap bisa menggunakan layanan gratis pick up untuk Produk GOKIL, dan selama pandemic ini kami tetap melakukan penerapan protokol Kesehatan Covid-19 dengan mewajibkan kurir menggunakan masker dan sarung tangan ketika berinteraksi dengan seller maupun customer, selain itu setiap paket yang masuk HUB wajib melalui proses sterilisasi guna pencegahan penyebaran Covid-19” Ujar The Kim Hai, CEO SiCepat Ekspres.

Produk GOKIL dapat digunakan untuk Corporate, Social Commerce dan untuk marketplace saat ini tersedia di Tokopedia.

Perusahaan yang mendapatkan penghargaan Top CSR of The Year 2020 ini telah mengalami pertumbuhan yang signifikan di tahun 2020 dengan kenaikan rata-rata jumlah shipment di atas 650 ribu paket setiap harinya dan jumlah seller mencapai 1.345.386 yang tersebar di e-commerce dan social commerce. Selain itu, kinerja SiCepat ditahun 2020 juga meningkat 110% dengan MoM Growth 4x lipat di setiap bulannya.

SiCepat Ekspres adalah perusahaan ekspedisi yang berdiri sejak tahun 2014, dimana pengiriman 15Jam Sampai untuk wilayah Jabodetabek dan Bandung serta pengiriman 1hari Sampai untuk kota besar seluruh wilayah Indonesia merupakan focus utama dalam pelayanannnya. Berbasis sistem teknologi terkini, SiCepat Ekspres mempunyai cabang dan gerai yang tersebar di seluruh kota di Indonesia, mempunyai slogan Ketika Semua Jadi Mudah, dimana SiCepat Ekspres menjawab segala kebutuhan dan keinginan pelaku bisnis e-commerce.

 

Kuasa Hukum PT SER: Sejak Awal Investasi Di Bojonegoro, Kami Kedepankan Itikad Baik

BISNISTODAY.COM, Jawa Timur – Usai hadiri musyawarah perselisihan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Surabaya, jum’at (24/7/2020), Kuasa Hukum PT SER Diki Andikusumah menyampaikan bahwa hal ini bagian dari konsistensi komitmen dan itikad baik sejak awal investasi blok Cepu sebagai investor dalam PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).

Permintaan musyawarah perselisihan sendiri adalah inisiatif SER untuk mencari jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak. Keseriusan ini pun ditunjukkan dengan pemberian kuasa penuh pada pihak SER yang hadir agar fleksibilitas dan kecepatan dalam memutuskan kesepakatan yang diambil.

“Jadi 1000% tidak benar, jika dikatakan SER menghambat. Kami dari awal hanya ingin memastikan pelaksanaan  RUPS sesuai dengan kesepakatan kerjasama dan Anggaran Dasar. Justru teman-teman jurnalis bisa bayangkan kerugian kami, saat pengembalian modal investasi itu tertunda sejak 2018. Belum lagi jika melihat kepentingan daerah dengan segera mendapatkan devidennya.” Ujar Diki dalam siaran persnya.

Proses kerjasama dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku – melalui persetujuan prinsip Bupati Bojonegoro pada bulan Mei 2005 dan kemudian pada tanggal 5 Juli 2005, DPRD Bojonegoro menetapkan Penetapan Kerjasama SER dan ADS setelah dilakukan setelah Rapat Paripurna DPRD terkait pengesahan mitra kerja ADS untuk mengelola Participating Interest (PI).

Kebutuhan menggandeng mitra sendiri karena daerah berkewajiban menyediakan USD 200 juta berdasarkan Plan of Development Project (POD), dan saat itu kemampuan daerah tidak memungkinkan menanggung beban biaya tersebut. Dan hal penting yang patut digarisbawahi adalah PI ini memiliki tenggat waktu pendek, dengan PI akan ditarik kembali ke kontraktor Mobil Cepu Limited dan Pertamina jika daerah tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.

“Harus dicatat juga, iklim investasi saat itu sangat buruk yang puncaknya adalah krisis keuangan dunia tahun 2008. Bahkan mitra pendanaan utama kami, sekelas Meril Lynch dan Goldman Sach mundur lho. Di sisi lain resiko bisnis migas luar biasa tinggi, apalagi setelah kecelakaan eksplorasi Lapindo 2006. Tapi SER tetap committed. Selain total biaya investasi yang harus disiapkan sebesar USD 200 juta dalam kurun waktu yang pendek, menanggung segala resiko finansial, kami selalu tepat waktu menjalankan kesepakatan pemegang saham memberikan bonus signature bonus USD 100 ribu dan kontribusi USD 50 ribu per tahun kepada daerah sampai proyek cepu menghasilkan. Semangatnya adalah agar rakyat dapat langsung menikmati manfaat kerjasama.” Papar Diki.

Pada kesempatan itu, Diki juga berharap agar persoalan hubungan perseroan ini tidak ditarik  di luar itu, seperti menjadi komoditas politik, karena hal ini menjadi sinyal buruk iklim investasi nasional terutama di sektor migas. Apalagi di saat pandemi Covid-19, di mana seluruh sendi perekonomian anjlok, dan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi dibutuhkan dorongan penanaman investasi lebih besar lagi. 

“Kami tidak berbicara terkait kepentingan SER semata. Tapi apa jadinya iklim investasi nasional, jika setiap ganti kepala daerah, maka berganti kebijakan. Tidak ada kepastian hukum atas investasi. Dan ini juga concern pemerintah, bisa kita perhatikan bahwa Bapak Presiden Jokowi selalu bicara kepastian investasi daerah di setiap kesempatan.”Ucap Diki Andikusumah.

Pihak KCN Pertanyakan Motivasi Dua Kreditur Yang Kasasi Putusan PKPU PN Jakarta Pusat

Bisnistoday – Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Juli 2020. Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.
 
Sidang putusan pengesahan PKPU dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.
 
Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Sehingga, tidak ada alasan majelis hakim untuk mengesahkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati tersebut.
 
Hakim Robert mengatakan, menimbang mengacu ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43 persen.
 
“Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum,” kata Robert dalam siaran persnya, Jakarta 24/07/2020. 
 
Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, Pengurus PKPU, kreditur dan debitur. Ternyata, tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004.
 
“Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut,” ujarnya.
 
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur di antaranya Juniver Girsang dan Burce Maramis dinyatakan berakhir dan selesai, meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi.
 
”Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir, dan semua apa yang telah terjadi selama proses PKPU ini dinyatakan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang. PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan (PT KCN) bisa berjalan seperti normal,” kata Agus.
 
Tentu, kata Agus, pihaknya akan menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh pemohon. Karena menurut dia, kasasi yang diajukan itu sebagai bentuk upaya hukum dari pihak memohon yang berkebaratan adalah hak hukum mereka. “Kami akan hadapi itu semuanya. Pembayaran kepada kreditur juga tetap kami laksanakan,” ujarnya.
 
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan majelis hakim tersebut.
 
“Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon. Karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee, dan pada saat kami sudah mau membayar pun kan ternyata tidak diterima. Ini sebetulnya ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas kuasa hukum langsung mengajukan kasasi,” kata Widodo.
 
Namun demikian, Widodo mengatakan secara langsung upaya kasasi tersebut tidak mengganggu proses jalannya perusahaan KCN. Tapi, secara psikologis mengganggu. Harusnya, semua pihak tidak lagi memperpanjang masalah ini karena sudah ada itikad baik dari debitur.
 
“Karena ini hanya akan menggangu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, dimana ini proyek strategis nasional dan merupakan non APBN/APBD,” jelas dia.
 
Apalagi, kata Widodo, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menarik swasta berperan aktif membantu APBN di tengah pandemi COVID-19. Tapi, dengan adanya hal-hal seperti ini mungkin akan menjadi catatan bagi para investor lain yang jika menanamkan investasinya.
 
“Ini sebenarnya ada apa proses disini itu yang paling mengkhawatirkan. Tapi, kondisi perusahaan akan normal kembali. Jadi kami tidak dibawah pengawasan pengadilan negeri dimana biasanya kita meminta persetujuan transaksi kepada pengurus,” tandasnya. Dewi

Kemitraan Bank BTN dengan Kawasan Industri Bakal Buka Ruang Bagi Karyawan Industrial untuk Memiliki Rumah Cicilan Ringan

Bisnistoday.com, Jakarta-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. proaktif menjalin kemitraan dengan kawasan industri untuk mengakselerasi bisnis perseroan. Dengan menyasar kawasan industri, Bank BTN membidik dapat menyediakan rumah bagi para karyawan industrial sekaligus mendukung kemajuan industri 4.0 di Indonesia.

Kali ini perseroan menyambangi para pengusaha di salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia yakni Kawasan Industri Karawang, Jawa Barat.

Direktur Distribution & Retail Funding Bank BTN Jasmin mengatakan sebagai agen pemerintah dalam menyukseskan program Satu Juta Rumah, perseroan terus berupaya meningkatkan kemitraan. Kemitraan dilakukan agar semakin banyak masyarakat Indonesia, termasuk para karyawan di kawasan industri, dapat memiliki rumah yang terjangkau.

Jasmin menyebut untuk membantu karyawan di kawasan industri memiliki rumah, Bank BTN menawarkan produk tabungan BTN Solusi. Menurutnya, produk andalan ini dapat menjadi one stop solution dari Bank BTN yang memberikan layanan pengelolaan keuangan hingga memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga mulai 5%.

“Kemitraan dengan Kawasan Industri Karawang ini selain untuk menyediakan rumah bagi karyawan tapi sebagai wujud dukungan terhadap industri 4.0. Karena memiliki rumah bukan hanya sebagai tempat tapi juga dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Semua itu bisa didapatkan melalui produk BTN Solusi,” jelas Jasmin dalam Business Gathering bersama para pengusaha di Kawasan Industri Karawang, Jawa Barat, Rabu malam (22/7).

Adapun, produk BTN Solusi merupakan program solusi bagi lembaga atau perusahaan untuk mengelola tabungan gaji dari karyawannya. Program ini juga menawarkan beragam manfaat yang dapat mendukung kebutuhan finansial instansi dan karyawannya.

Jasmin menjelaskan melalui kemitraan program BTN Solusi dengan para pengusaha di Kawasan Industri Karawang tersebut, para karyawan di sana bisa memiliki rumah yang terjangkau dengan bunga mulai 5% per tahun. Selain KPR, nasabah Tabungan BTN Solusi juga dapat mengakses fasilitas kredit konsumer lainnya dengan cicilan ringan. BTN Solusi juga dilengkapi dengan berbagai fitur transaksional seperti kartu debit dan mobile banking dengan berbagai promo menarik. Nasabah BTN Solusi juga bisa menikmati beragam fasilitas lain seperti edukasi dan pengelolaan keuangan melalui produk tabungan rencana.

Menurut Jasmin, sejak diluncurkan pada awal Februari 2020, tabungan BTN Solusi telah menggaet banyak nasabah. Bank BTN mencatat terdapat sebanyak lebih dari 120 ribu rekening dengan total nilai tabungan di atas Rp500 miliar dari Tabungan BTN Solusi per Juni 2020. 

“Kami akan terus menjalin kemitraan dengan kawasan industri karena kami menyadari bahwa rumah akan memberikan kenyamanan bagi para penghuninya dan berdampak pada produktivitas mereka,” tutur Jasmin.

CEO Bank BTN: Obligasi BTN untuk Dukung Sektor Riil di Bidang Perumahan

Bisnistoday, Jakarta-Untuk memperluas ekpansi kredit, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV.  Pada tahap I Obligasi Berkelanjutan IV tahun 2020 tersebut direncanakan sebesar Rp1,5 triliun.

“Obligasi ini sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) BTN tahun 2020 – 2022, yang akan digunakan perseroan untuk memperkuat bank dalam mengembangkan bisnis pembiayaan perumahan”, kata Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury pada acara Investor Gathering Obligasi Berkelanjutan IV BTN di Jakarta, Selasa (21/7).

Pahala menjelaskan  BTN telah membuka penawaran sejak 10 Juli lalu dan akan berakhir pada  23 Juli mendatang.  Adapun target dari Obligasi Berkelanjutan Tahap IV ini menurut Pahala untuk membidik para pemilik atau pengelola dana baik perbankan, manajer investasi, maupun Dana Pensiun. 

Menurut Pahala saat ini merupakan momen yang tepat karena sejumlah alasan diantaranya tren penurunan suku bunga acuan, seperti yang diketahui Bank Indonesia telah memangkas BI rate sejak awal tahun 2020, selain itu indikator makro juga masih stabil seperti inflasi rendah, nilai tukar yang stabil.  Kondisi tersebut menurutnya  masih  kondusif bagi pasar obligasi. Lebih lanjut Pahala menilai kondisi tersebut membuat pasar obligasi ramai peminat terbukti penerbitan obligasi yang dilakukan oleh beberapa emiten lain mendapatkan oversubscribe atas obligasi yang diterbitkan.

“Hal ini menunjukkan minat pasar masih dinilai baik dan kami optimistis dapat mencapai target penyerapan yang sudah dipatok Rp1,5 triliun,”  kata Pahala.

Bank BTN merilis Obligasi Berkelanjutan IV dalam sejumlah seri.  Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 akan terbagi dalam  tiga seri dengan indikasi kupon yang berbeda di setiap serinya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Finance, Planning and Treasury BTN,  Nixon LP Napitupulu menjelaskan obligasi Seri A dengan tenor 370 hari memiliki indikasi kupon sebesar 6,25%-7,15%, sementara Seri B dengan tenor tiga tahun memiliki indikasi kupon berkisar 7,40% hingga 8,40% dan Seri C dengan tenor 5 tahun menawarkan indikasi kupon di rentang 7,90% hingga 8,90%.

Indikasi kupon tersebut, menurut Nixon, lebih menarik jika dibandingkan dengan  Surat Utang Negara (SUN) dengan tenor yang sama. Sebagai informasi, per 8 Juli 2020, berdasarkan data Bloomberg, SUN dengan tenor 1 tahun memiliki yield 4,79%, sementara tenor 3 tahun sebesar 6,05% dan SUN tenor 5 tahun memiliki yield sebesar 6,45%.

BTN tercatat telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I, II, dan III, yang selalu mendapat sambutan baik dari investor.  Tahun 2012 dan 2013, Obligasi Berkelanjutan I sukses meraih pendanaan sebesar Rp4 triliun, sementara Obligasi Berkelanjutan II yang terbit periode 2015 dan 2016  meraup dana sebesar Rp6 triliun sedangkan Obligasi Berkelanjutan III yang berlangsung tahun 2017 dan 2019 lalu meraih total pendanaan sebesar Rp9,14 triliun.

Sejak tahun 1989, BTN telah sukses menerbitkan obligasi sebanyak 23 kali, termasuk yang terakhir adalah Junior Global Bond sebesar USD 300 Juta yang terbit dan oversubscribed lebih dari 13 kali permintaan pada awal tahun 2020 ini.

Likuiditas Bank BTN sangat kuat untuk menopang bisnis perseroan. Emiten dengan kode saham BBTN ini per 2020 mencatat rasio kecukupan likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio (LCR) Bank BTN di atas 125% lebih baik dibandingkan posisi Juni 2019 tahun lalu yang sebesar 105,5%.

TIBCO dan Institute of Technical Education Umumkan Kolaborasi Lima Tahun dalam Data Engineering

Bisnistoday– TIBCO Software Inc., pemimpin global dalam hal data perusahaan, menyokong para pelanggannya untuk saling terhubung, menyatukan, dan dengan yakin memprediksi hasil bisnis untuk memecahkan tantangan-tantangan yang digerakkan oleh data yang paling kompleks di dunia. 
 
Hari ini, TIBCO umumkan kolaborasi inovatifnya dengan Institute of Technical Education (ITE) Singapura. Kolaborasi lima tahun akan membekali siswa ITE dengan keterampilan analisis data yang penting untuk karir mereka dan diperlukan untuk ekonomi masa depan. 
 
Banyak aspek kehidupan sehari-hari yang berubah menjadi digital. Penggunaan analitik data dan wawasan yang dapat diperoleh bisnis dari data menghasilkan manfaat yang tak terukur dalam memahami perilaku dan pola konsumen. Ketika kita menjadi lebih maju secara digital, analitik data akan menjadi keterampilan inti yang dibutuhkan oleh angkatan kerja generasi berikutnya.
 
Konsisten dengan inisiatif ITE untuk menanamkan digitalisasi sebagai bagian integral dari metodologi pengajarannya, hubungan ini akan memberikan para siswa ITE di seluruh mata kuliah terkait dengan praktik langsung menggunakan alat, seperti TIBCO Spotfire®️, ditawarkan tanpa biaya melalui inisiatif Aliansi Akademik TIBCO.
 
Program ini memberi para pendidik dan siswa teknologi canggih tanpa biaya atau murah untuk menggerakkan pembelajaran dan inovasi di ruang kelas di seluruh dunia. TIBCO, pemimpin pasar yang mapan dalam ilmu data dan pembelajaran mesin, juga akan membantu memfasilitasi hubungan industri bagi staf dan siswa untuk memberikan pengalaman kerja dalam analisis data.
 
“Kami menyaksikan dampak COVID-19 dan semakin pentingnya bagi semua entitas bisnis, terlepas dari ukurannya, untuk memanfaatkan alat digital dan analitik data. Sangat penting untuk memahami data besar untuk memahami perilaku dan preferensi konsumen, dan untuk menginformasikan keputusan,” ujar Ms. Low Khah Gek, chief executive officer, ITE menerangkan dalam keterangan persnya, Singapore, 16 Juli 2020.
 
“Karenanya, permintaan tenaga kerja yang terlatih dalam analisis data juga akan meningkat. Kolaborasi ITE dengan TIBCO akan memungkinkan kami untuk membekali siswa dan lulusan ITE dengan keterampilan analisis data untuk memenuhi permintaan ini. “
 
“Kami sangat senang bekerja sama dengan ITE untuk menawarkan program ini kepada siswa mereka. Lulusan akan dapat menikmati karir yang bermakna dan produktif sambil membantu memenuhi kebutuhan kritis negara ini akan bakat yang relevan dengan industri, ” tegas Nick Lim, general manager, APJ, TIBCO. 
 
“Kolaborasi ini memungkinkan kami untuk menawarkan keahlian teknis kami dengan harapan dapat membantu mengatasi kesenjangan keterampilan data di Singapura. Kami berencana untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa ITE melalui penggunaan teknologi TIBCO dan solusi inovatif secara gratis.”
 
“Kolaborasi erat antara lembaga pendidikan dan perusahaan dalam industri teknologi terbukti sangat penting dalam mentransmisikan keahlian. Keakraban dengan data tidak lagi disediakan untuk grup tertentu. Di bawah iklim ini, untuk bersaing dalam ekonomi data baru, semua orang, terlepas dari fungsinya, perlu memiliki beberapa keterampilan dasar dalam analisis data,” sambung Nick Lim.
 
TIBCO memiliki catatan kuat tentang keterlibatan yang sukses dengan sekolah-sekolah di Singapura dan di seluruh wilayah di semua tingkat pasca-sekolah menengah. Ini termasuk kolaborasi dengan Nanyang Polytechnic dan Singapore Polytechnic, juga dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) di Indonesia.

Merugikan Karyawan dan Mengancam Kedaulatan Energi Nasional, Serikat Pekerja Pertamina Gugat Menteri BUMN

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara dan PT Pertamina (Persero). FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
 
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7), Pukul 13.00 Wib. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
 
Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
 
Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.
 
Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina diatas, tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah. Keputusan itu juga mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina (Persero) berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).
 
“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi, dalam siaran persnya Jakarta,20/07/2020.
 
Dedi menjelaskan, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina. Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Dalam hal ini, kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.
 
Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co, mengatakan, privatisasi Subholding Pertamina jelas sangat berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.
 
“Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” kata Janses.
 
Menurut Janses, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan Keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero), ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN. Pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina, untuk diprivatisasi.
 
Namun, terhadap anak Perusahaan Persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi. Karena itu, pada Rabu (15/7) lalu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi.
 
FSPPB menghimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, sudah seharusnya para pengambil keputusan di negara ini tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak. “Sudah seharusnya kita semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” kata Marcellus menegaskan.

FSPPB Uji Materil UU BUMN ke MK

Bisnistoday- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang membawahi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/7).

FSPPB memohon uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN yang dinilai memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang privatisasi anak perusahaan Pertamina.

Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Kantor Advokat Sihaloho & Co, menjelaskan, Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu untuk diprivatisasi, yaitu persero yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam.

Namun, kata “Persero” pada pasal tersebut hanya mengatur secara tegas larangan induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) untuk diprivatisasi. Sementara, lanjut Janses, banyak anak perusahaan BUMN yang hanya berbentuk Perseroan Terbatas biasa, sehingga tidak terikat pada ketentuan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN. Hal itulah yang membuka peluang anak perusahaan untuk diprivatisasi.

Padahal bidang usaha anak perusahaan tersebut berkaitan erat dengan bidang usaha induk perusahaan yang dilarang untuk diprivatisasi. “Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN inkonstitusional dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang kata “Persero” tidak diartikan sebagai Persero dan Perusahaan milik Persero atau Anak Perusahaan Persero” ujar Janses dalam siaran persnya Jakarta 15/07/2020.

Menurut Janses, Mahkamah Konstitusi yang dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pada pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.

“Terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Janses. Privatisasi atau juga kerap disebut dengan swastanisasi (denasionalisasi) anak perusahaan Pertamina, belakangan gencar disampaikan Kementrian BUMN.

Jika hal itu terjadi, Arie menegaskan, negara akan kehilangan kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam migasIndonesia serta cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Dalam hal ini kedaulatan energi nasional menjadi terancam,” tegas Arie. Arie menjelaskan, selain meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Pertamina, FSPPB juga bertugas menjaga kelangsungan bisnis dan eksistensi perusahaan serta memperjuangkan kedaulatan energi nasional.

Karena itu FSPPB berkepentingan mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi sebagai akibat dari adanya ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang BUMN. Menurut Arie, FSPPB teguh memegang tujuan dibentuknya Pertamina, yaitu membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara, serta menciptakan ketahanan nasional. “Hal itu diatur tegas dalam UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara,” ujar Arie. Dewi

Dasyat! Penempatan Dana Pemerintah Rp5 Triliun, BTN Optimistis Bisa Salurkan Kredit Hingga Rp30 Triliun

Bisnistoday.com, JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) optimistis penempatan uang negara di perseroan sebesar Rp5 triliun akan membuat ekspansi kredit tembus Rp30 triliun hingga akhir tahun ini. Namun jika hanya hingga September 2020 ekspansi kredit yang bisa disalurkan BTN mencapai Rp15 triliun.

“Segmen bisnis yang disalurkan dari uang negara dialokasikan untuk KPR subsidi, KPR nonsubsidi, kredit konstruksi dan kredit ke BUMN,” ujar Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Pahala memaparkan, untuk bulan Juli hingga Desember 2020, sesuai rencana bisnis, dana penempatan pemerintah akan disalurkan untuk 68.500 unit  atau setara dengan KPR subsidi senilai Rp9,24 triliun, sementara untuk KPR nonsubsidi akan terealisasi untuk 17.857 unit atau setara dengan Rp6,25 triliun. Sedangkan kredit konstruksi rencananya akan disalurkan sebesar Rp5,485 triliun dan kredit ke BUMN senilai Rp9,05 triliun. Sehingga total penyaluran kredit bulan Juli hingga Desember 2020 mencapai 86.357 unit senilai Rp30 triliun.

Untuk realisasi hingga 7 Juli 2020, lanjut Pahala, BTN sudah menyalurkan kredit dari hasil penempatan dana pemerintah mencapai Rp1,6 triliun. Dari jumlah tersebut terdiri dari KPR subsidi sebesar Rp425 miliar, KPR nonsubsidi Rp703 miliar, kredit konstruksi dan lainnya Rp476 miliar serta kredit ke BUMN Rp5 miliar. “Hingga awal Juli ini KPR subsidi mencapai 3.079 unit dan KPR nonsubsidi 1.609 unit,” jelas Pahala.

Lebih lanjut Pahala menuturkan, ada beberapa tantangan dan kendala dalam melakukan ekspansi kredit tahun ini. Pertama, pemberian kredit dilakukan secara selektif agar risiko kredit terkendali sehingga non performing loan dapat diturunkan. Kedua, PHK dan PSBB membuat penurunan daya beli masyarakat sehingga alokasi pendapatan diprioritaskan untuk kebutuhan pokok dibanding untuk membeli rumah. Ketiga, keuntungan yang diperoleh developer menurun dan keempat pemasaran kredit lebih luas kepada ekosistem perumahan seperti mitra bisnis developer.