Kuasa Hukum PT SER: Sejak Awal Investasi Di Bojonegoro, Kami Kedepankan Itikad Baik

BISNISTODAY.COM, Jawa Timur – Usai hadiri musyawarah perselisihan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Surabaya, jum’at (24/7/2020), Kuasa Hukum PT SER Diki Andikusumah menyampaikan bahwa hal ini bagian dari konsistensi komitmen dan itikad baik sejak awal investasi blok Cepu sebagai investor dalam PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).

Permintaan musyawarah perselisihan sendiri adalah inisiatif SER untuk mencari jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak. Keseriusan ini pun ditunjukkan dengan pemberian kuasa penuh pada pihak SER yang hadir agar fleksibilitas dan kecepatan dalam memutuskan kesepakatan yang diambil.

“Jadi 1000% tidak benar, jika dikatakan SER menghambat. Kami dari awal hanya ingin memastikan pelaksanaan  RUPS sesuai dengan kesepakatan kerjasama dan Anggaran Dasar. Justru teman-teman jurnalis bisa bayangkan kerugian kami, saat pengembalian modal investasi itu tertunda sejak 2018. Belum lagi jika melihat kepentingan daerah dengan segera mendapatkan devidennya.” Ujar Diki dalam siaran persnya.

Proses kerjasama dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku – melalui persetujuan prinsip Bupati Bojonegoro pada bulan Mei 2005 dan kemudian pada tanggal 5 Juli 2005, DPRD Bojonegoro menetapkan Penetapan Kerjasama SER dan ADS setelah dilakukan setelah Rapat Paripurna DPRD terkait pengesahan mitra kerja ADS untuk mengelola Participating Interest (PI).

Kebutuhan menggandeng mitra sendiri karena daerah berkewajiban menyediakan USD 200 juta berdasarkan Plan of Development Project (POD), dan saat itu kemampuan daerah tidak memungkinkan menanggung beban biaya tersebut. Dan hal penting yang patut digarisbawahi adalah PI ini memiliki tenggat waktu pendek, dengan PI akan ditarik kembali ke kontraktor Mobil Cepu Limited dan Pertamina jika daerah tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.

“Harus dicatat juga, iklim investasi saat itu sangat buruk yang puncaknya adalah krisis keuangan dunia tahun 2008. Bahkan mitra pendanaan utama kami, sekelas Meril Lynch dan Goldman Sach mundur lho. Di sisi lain resiko bisnis migas luar biasa tinggi, apalagi setelah kecelakaan eksplorasi Lapindo 2006. Tapi SER tetap committed. Selain total biaya investasi yang harus disiapkan sebesar USD 200 juta dalam kurun waktu yang pendek, menanggung segala resiko finansial, kami selalu tepat waktu menjalankan kesepakatan pemegang saham memberikan bonus signature bonus USD 100 ribu dan kontribusi USD 50 ribu per tahun kepada daerah sampai proyek cepu menghasilkan. Semangatnya adalah agar rakyat dapat langsung menikmati manfaat kerjasama.” Papar Diki.

Pada kesempatan itu, Diki juga berharap agar persoalan hubungan perseroan ini tidak ditarik  di luar itu, seperti menjadi komoditas politik, karena hal ini menjadi sinyal buruk iklim investasi nasional terutama di sektor migas. Apalagi di saat pandemi Covid-19, di mana seluruh sendi perekonomian anjlok, dan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi dibutuhkan dorongan penanaman investasi lebih besar lagi. 

“Kami tidak berbicara terkait kepentingan SER semata. Tapi apa jadinya iklim investasi nasional, jika setiap ganti kepala daerah, maka berganti kebijakan. Tidak ada kepastian hukum atas investasi. Dan ini juga concern pemerintah, bisa kita perhatikan bahwa Bapak Presiden Jokowi selalu bicara kepastian investasi daerah di setiap kesempatan.”Ucap Diki Andikusumah.

Pihak KCN Pertanyakan Motivasi Dua Kreditur Yang Kasasi Putusan PKPU PN Jakarta Pusat

Bisnistoday – Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Juli 2020. Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.
 
Sidang putusan pengesahan PKPU dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.
 
Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Sehingga, tidak ada alasan majelis hakim untuk mengesahkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati tersebut.
 
Hakim Robert mengatakan, menimbang mengacu ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43 persen.
 
“Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum,” kata Robert dalam siaran persnya, Jakarta 24/07/2020. 
 
Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, Pengurus PKPU, kreditur dan debitur. Ternyata, tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004.
 
“Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut,” ujarnya.
 
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur di antaranya Juniver Girsang dan Burce Maramis dinyatakan berakhir dan selesai, meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi.
 
”Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir, dan semua apa yang telah terjadi selama proses PKPU ini dinyatakan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang. PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan (PT KCN) bisa berjalan seperti normal,” kata Agus.
 
Tentu, kata Agus, pihaknya akan menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh pemohon. Karena menurut dia, kasasi yang diajukan itu sebagai bentuk upaya hukum dari pihak memohon yang berkebaratan adalah hak hukum mereka. “Kami akan hadapi itu semuanya. Pembayaran kepada kreditur juga tetap kami laksanakan,” ujarnya.
 
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan majelis hakim tersebut.
 
“Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon. Karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee, dan pada saat kami sudah mau membayar pun kan ternyata tidak diterima. Ini sebetulnya ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas kuasa hukum langsung mengajukan kasasi,” kata Widodo.
 
Namun demikian, Widodo mengatakan secara langsung upaya kasasi tersebut tidak mengganggu proses jalannya perusahaan KCN. Tapi, secara psikologis mengganggu. Harusnya, semua pihak tidak lagi memperpanjang masalah ini karena sudah ada itikad baik dari debitur.
 
“Karena ini hanya akan menggangu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, dimana ini proyek strategis nasional dan merupakan non APBN/APBD,” jelas dia.
 
Apalagi, kata Widodo, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menarik swasta berperan aktif membantu APBN di tengah pandemi COVID-19. Tapi, dengan adanya hal-hal seperti ini mungkin akan menjadi catatan bagi para investor lain yang jika menanamkan investasinya.
 
“Ini sebenarnya ada apa proses disini itu yang paling mengkhawatirkan. Tapi, kondisi perusahaan akan normal kembali. Jadi kami tidak dibawah pengawasan pengadilan negeri dimana biasanya kita meminta persetujuan transaksi kepada pengurus,” tandasnya. Dewi

Kemitraan Bank BTN dengan Kawasan Industri Bakal Buka Ruang Bagi Karyawan Industrial untuk Memiliki Rumah Cicilan Ringan

Bisnistoday.com, Jakarta-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. proaktif menjalin kemitraan dengan kawasan industri untuk mengakselerasi bisnis perseroan. Dengan menyasar kawasan industri, Bank BTN membidik dapat menyediakan rumah bagi para karyawan industrial sekaligus mendukung kemajuan industri 4.0 di Indonesia.

Kali ini perseroan menyambangi para pengusaha di salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia yakni Kawasan Industri Karawang, Jawa Barat.

Direktur Distribution & Retail Funding Bank BTN Jasmin mengatakan sebagai agen pemerintah dalam menyukseskan program Satu Juta Rumah, perseroan terus berupaya meningkatkan kemitraan. Kemitraan dilakukan agar semakin banyak masyarakat Indonesia, termasuk para karyawan di kawasan industri, dapat memiliki rumah yang terjangkau.

Jasmin menyebut untuk membantu karyawan di kawasan industri memiliki rumah, Bank BTN menawarkan produk tabungan BTN Solusi. Menurutnya, produk andalan ini dapat menjadi one stop solution dari Bank BTN yang memberikan layanan pengelolaan keuangan hingga memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga mulai 5%.

“Kemitraan dengan Kawasan Industri Karawang ini selain untuk menyediakan rumah bagi karyawan tapi sebagai wujud dukungan terhadap industri 4.0. Karena memiliki rumah bukan hanya sebagai tempat tapi juga dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Semua itu bisa didapatkan melalui produk BTN Solusi,” jelas Jasmin dalam Business Gathering bersama para pengusaha di Kawasan Industri Karawang, Jawa Barat, Rabu malam (22/7).

Adapun, produk BTN Solusi merupakan program solusi bagi lembaga atau perusahaan untuk mengelola tabungan gaji dari karyawannya. Program ini juga menawarkan beragam manfaat yang dapat mendukung kebutuhan finansial instansi dan karyawannya.

Jasmin menjelaskan melalui kemitraan program BTN Solusi dengan para pengusaha di Kawasan Industri Karawang tersebut, para karyawan di sana bisa memiliki rumah yang terjangkau dengan bunga mulai 5% per tahun. Selain KPR, nasabah Tabungan BTN Solusi juga dapat mengakses fasilitas kredit konsumer lainnya dengan cicilan ringan. BTN Solusi juga dilengkapi dengan berbagai fitur transaksional seperti kartu debit dan mobile banking dengan berbagai promo menarik. Nasabah BTN Solusi juga bisa menikmati beragam fasilitas lain seperti edukasi dan pengelolaan keuangan melalui produk tabungan rencana.

Menurut Jasmin, sejak diluncurkan pada awal Februari 2020, tabungan BTN Solusi telah menggaet banyak nasabah. Bank BTN mencatat terdapat sebanyak lebih dari 120 ribu rekening dengan total nilai tabungan di atas Rp500 miliar dari Tabungan BTN Solusi per Juni 2020. 

“Kami akan terus menjalin kemitraan dengan kawasan industri karena kami menyadari bahwa rumah akan memberikan kenyamanan bagi para penghuninya dan berdampak pada produktivitas mereka,” tutur Jasmin.

CEO Bank BTN: Obligasi BTN untuk Dukung Sektor Riil di Bidang Perumahan

Bisnistoday, Jakarta-Untuk memperluas ekpansi kredit, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV.  Pada tahap I Obligasi Berkelanjutan IV tahun 2020 tersebut direncanakan sebesar Rp1,5 triliun.

“Obligasi ini sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) BTN tahun 2020 – 2022, yang akan digunakan perseroan untuk memperkuat bank dalam mengembangkan bisnis pembiayaan perumahan”, kata Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury pada acara Investor Gathering Obligasi Berkelanjutan IV BTN di Jakarta, Selasa (21/7).

Pahala menjelaskan  BTN telah membuka penawaran sejak 10 Juli lalu dan akan berakhir pada  23 Juli mendatang.  Adapun target dari Obligasi Berkelanjutan Tahap IV ini menurut Pahala untuk membidik para pemilik atau pengelola dana baik perbankan, manajer investasi, maupun Dana Pensiun. 

Menurut Pahala saat ini merupakan momen yang tepat karena sejumlah alasan diantaranya tren penurunan suku bunga acuan, seperti yang diketahui Bank Indonesia telah memangkas BI rate sejak awal tahun 2020, selain itu indikator makro juga masih stabil seperti inflasi rendah, nilai tukar yang stabil.  Kondisi tersebut menurutnya  masih  kondusif bagi pasar obligasi. Lebih lanjut Pahala menilai kondisi tersebut membuat pasar obligasi ramai peminat terbukti penerbitan obligasi yang dilakukan oleh beberapa emiten lain mendapatkan oversubscribe atas obligasi yang diterbitkan.

“Hal ini menunjukkan minat pasar masih dinilai baik dan kami optimistis dapat mencapai target penyerapan yang sudah dipatok Rp1,5 triliun,”  kata Pahala.

Bank BTN merilis Obligasi Berkelanjutan IV dalam sejumlah seri.  Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 akan terbagi dalam  tiga seri dengan indikasi kupon yang berbeda di setiap serinya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Finance, Planning and Treasury BTN,  Nixon LP Napitupulu menjelaskan obligasi Seri A dengan tenor 370 hari memiliki indikasi kupon sebesar 6,25%-7,15%, sementara Seri B dengan tenor tiga tahun memiliki indikasi kupon berkisar 7,40% hingga 8,40% dan Seri C dengan tenor 5 tahun menawarkan indikasi kupon di rentang 7,90% hingga 8,90%.

Indikasi kupon tersebut, menurut Nixon, lebih menarik jika dibandingkan dengan  Surat Utang Negara (SUN) dengan tenor yang sama. Sebagai informasi, per 8 Juli 2020, berdasarkan data Bloomberg, SUN dengan tenor 1 tahun memiliki yield 4,79%, sementara tenor 3 tahun sebesar 6,05% dan SUN tenor 5 tahun memiliki yield sebesar 6,45%.

BTN tercatat telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I, II, dan III, yang selalu mendapat sambutan baik dari investor.  Tahun 2012 dan 2013, Obligasi Berkelanjutan I sukses meraih pendanaan sebesar Rp4 triliun, sementara Obligasi Berkelanjutan II yang terbit periode 2015 dan 2016  meraup dana sebesar Rp6 triliun sedangkan Obligasi Berkelanjutan III yang berlangsung tahun 2017 dan 2019 lalu meraih total pendanaan sebesar Rp9,14 triliun.

Sejak tahun 1989, BTN telah sukses menerbitkan obligasi sebanyak 23 kali, termasuk yang terakhir adalah Junior Global Bond sebesar USD 300 Juta yang terbit dan oversubscribed lebih dari 13 kali permintaan pada awal tahun 2020 ini.

Likuiditas Bank BTN sangat kuat untuk menopang bisnis perseroan. Emiten dengan kode saham BBTN ini per 2020 mencatat rasio kecukupan likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio (LCR) Bank BTN di atas 125% lebih baik dibandingkan posisi Juni 2019 tahun lalu yang sebesar 105,5%.

TIBCO dan Institute of Technical Education Umumkan Kolaborasi Lima Tahun dalam Data Engineering

Bisnistoday– TIBCO Software Inc., pemimpin global dalam hal data perusahaan, menyokong para pelanggannya untuk saling terhubung, menyatukan, dan dengan yakin memprediksi hasil bisnis untuk memecahkan tantangan-tantangan yang digerakkan oleh data yang paling kompleks di dunia. 
 
Hari ini, TIBCO umumkan kolaborasi inovatifnya dengan Institute of Technical Education (ITE) Singapura. Kolaborasi lima tahun akan membekali siswa ITE dengan keterampilan analisis data yang penting untuk karir mereka dan diperlukan untuk ekonomi masa depan. 
 
Banyak aspek kehidupan sehari-hari yang berubah menjadi digital. Penggunaan analitik data dan wawasan yang dapat diperoleh bisnis dari data menghasilkan manfaat yang tak terukur dalam memahami perilaku dan pola konsumen. Ketika kita menjadi lebih maju secara digital, analitik data akan menjadi keterampilan inti yang dibutuhkan oleh angkatan kerja generasi berikutnya.
 
Konsisten dengan inisiatif ITE untuk menanamkan digitalisasi sebagai bagian integral dari metodologi pengajarannya, hubungan ini akan memberikan para siswa ITE di seluruh mata kuliah terkait dengan praktik langsung menggunakan alat, seperti TIBCO Spotfire®️, ditawarkan tanpa biaya melalui inisiatif Aliansi Akademik TIBCO.
 
Program ini memberi para pendidik dan siswa teknologi canggih tanpa biaya atau murah untuk menggerakkan pembelajaran dan inovasi di ruang kelas di seluruh dunia. TIBCO, pemimpin pasar yang mapan dalam ilmu data dan pembelajaran mesin, juga akan membantu memfasilitasi hubungan industri bagi staf dan siswa untuk memberikan pengalaman kerja dalam analisis data.
 
“Kami menyaksikan dampak COVID-19 dan semakin pentingnya bagi semua entitas bisnis, terlepas dari ukurannya, untuk memanfaatkan alat digital dan analitik data. Sangat penting untuk memahami data besar untuk memahami perilaku dan preferensi konsumen, dan untuk menginformasikan keputusan,” ujar Ms. Low Khah Gek, chief executive officer, ITE menerangkan dalam keterangan persnya, Singapore, 16 Juli 2020.
 
“Karenanya, permintaan tenaga kerja yang terlatih dalam analisis data juga akan meningkat. Kolaborasi ITE dengan TIBCO akan memungkinkan kami untuk membekali siswa dan lulusan ITE dengan keterampilan analisis data untuk memenuhi permintaan ini. “
 
“Kami sangat senang bekerja sama dengan ITE untuk menawarkan program ini kepada siswa mereka. Lulusan akan dapat menikmati karir yang bermakna dan produktif sambil membantu memenuhi kebutuhan kritis negara ini akan bakat yang relevan dengan industri, ” tegas Nick Lim, general manager, APJ, TIBCO. 
 
“Kolaborasi ini memungkinkan kami untuk menawarkan keahlian teknis kami dengan harapan dapat membantu mengatasi kesenjangan keterampilan data di Singapura. Kami berencana untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan siswa ITE melalui penggunaan teknologi TIBCO dan solusi inovatif secara gratis.”
 
“Kolaborasi erat antara lembaga pendidikan dan perusahaan dalam industri teknologi terbukti sangat penting dalam mentransmisikan keahlian. Keakraban dengan data tidak lagi disediakan untuk grup tertentu. Di bawah iklim ini, untuk bersaing dalam ekonomi data baru, semua orang, terlepas dari fungsinya, perlu memiliki beberapa keterampilan dasar dalam analisis data,” sambung Nick Lim.
 
TIBCO memiliki catatan kuat tentang keterlibatan yang sukses dengan sekolah-sekolah di Singapura dan di seluruh wilayah di semua tingkat pasca-sekolah menengah. Ini termasuk kolaborasi dengan Nanyang Polytechnic dan Singapore Polytechnic, juga dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) di Indonesia.

Merugikan Karyawan dan Mengancam Kedaulatan Energi Nasional, Serikat Pekerja Pertamina Gugat Menteri BUMN

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara dan PT Pertamina (Persero). FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
 
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7), Pukul 13.00 Wib. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
 
Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
 
Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.
 
Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina diatas, tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah. Keputusan itu juga mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina (Persero) berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).
 
“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi, dalam siaran persnya Jakarta,20/07/2020.
 
Dedi menjelaskan, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina. Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Dalam hal ini, kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.
 
Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co, mengatakan, privatisasi Subholding Pertamina jelas sangat berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.
 
“Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” kata Janses.
 
Menurut Janses, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan Keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero), ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN. Pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina, untuk diprivatisasi.
 
Namun, terhadap anak Perusahaan Persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi. Karena itu, pada Rabu (15/7) lalu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi.
 
FSPPB menghimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, sudah seharusnya para pengambil keputusan di negara ini tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak. “Sudah seharusnya kita semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” kata Marcellus menegaskan.

FSPPB Uji Materil UU BUMN ke MK

Bisnistoday- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang membawahi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/7).

FSPPB memohon uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN yang dinilai memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang privatisasi anak perusahaan Pertamina.

Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Kantor Advokat Sihaloho & Co, menjelaskan, Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu untuk diprivatisasi, yaitu persero yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam.

Namun, kata “Persero” pada pasal tersebut hanya mengatur secara tegas larangan induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) untuk diprivatisasi. Sementara, lanjut Janses, banyak anak perusahaan BUMN yang hanya berbentuk Perseroan Terbatas biasa, sehingga tidak terikat pada ketentuan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN. Hal itulah yang membuka peluang anak perusahaan untuk diprivatisasi.

Padahal bidang usaha anak perusahaan tersebut berkaitan erat dengan bidang usaha induk perusahaan yang dilarang untuk diprivatisasi. “Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN inkonstitusional dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang kata “Persero” tidak diartikan sebagai Persero dan Perusahaan milik Persero atau Anak Perusahaan Persero” ujar Janses dalam siaran persnya Jakarta 15/07/2020.

Menurut Janses, Mahkamah Konstitusi yang dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pada pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.

“Terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Janses. Privatisasi atau juga kerap disebut dengan swastanisasi (denasionalisasi) anak perusahaan Pertamina, belakangan gencar disampaikan Kementrian BUMN.

Jika hal itu terjadi, Arie menegaskan, negara akan kehilangan kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam migasIndonesia serta cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Dalam hal ini kedaulatan energi nasional menjadi terancam,” tegas Arie. Arie menjelaskan, selain meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Pertamina, FSPPB juga bertugas menjaga kelangsungan bisnis dan eksistensi perusahaan serta memperjuangkan kedaulatan energi nasional.

Karena itu FSPPB berkepentingan mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi sebagai akibat dari adanya ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang BUMN. Menurut Arie, FSPPB teguh memegang tujuan dibentuknya Pertamina, yaitu membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara, serta menciptakan ketahanan nasional. “Hal itu diatur tegas dalam UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara,” ujar Arie. Dewi

Dasyat! Penempatan Dana Pemerintah Rp5 Triliun, BTN Optimistis Bisa Salurkan Kredit Hingga Rp30 Triliun

Bisnistoday.com, JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) optimistis penempatan uang negara di perseroan sebesar Rp5 triliun akan membuat ekspansi kredit tembus Rp30 triliun hingga akhir tahun ini. Namun jika hanya hingga September 2020 ekspansi kredit yang bisa disalurkan BTN mencapai Rp15 triliun.

“Segmen bisnis yang disalurkan dari uang negara dialokasikan untuk KPR subsidi, KPR nonsubsidi, kredit konstruksi dan kredit ke BUMN,” ujar Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Pahala memaparkan, untuk bulan Juli hingga Desember 2020, sesuai rencana bisnis, dana penempatan pemerintah akan disalurkan untuk 68.500 unit  atau setara dengan KPR subsidi senilai Rp9,24 triliun, sementara untuk KPR nonsubsidi akan terealisasi untuk 17.857 unit atau setara dengan Rp6,25 triliun. Sedangkan kredit konstruksi rencananya akan disalurkan sebesar Rp5,485 triliun dan kredit ke BUMN senilai Rp9,05 triliun. Sehingga total penyaluran kredit bulan Juli hingga Desember 2020 mencapai 86.357 unit senilai Rp30 triliun.

Untuk realisasi hingga 7 Juli 2020, lanjut Pahala, BTN sudah menyalurkan kredit dari hasil penempatan dana pemerintah mencapai Rp1,6 triliun. Dari jumlah tersebut terdiri dari KPR subsidi sebesar Rp425 miliar, KPR nonsubsidi Rp703 miliar, kredit konstruksi dan lainnya Rp476 miliar serta kredit ke BUMN Rp5 miliar. “Hingga awal Juli ini KPR subsidi mencapai 3.079 unit dan KPR nonsubsidi 1.609 unit,” jelas Pahala.

Lebih lanjut Pahala menuturkan, ada beberapa tantangan dan kendala dalam melakukan ekspansi kredit tahun ini. Pertama, pemberian kredit dilakukan secara selektif agar risiko kredit terkendali sehingga non performing loan dapat diturunkan. Kedua, PHK dan PSBB membuat penurunan daya beli masyarakat sehingga alokasi pendapatan diprioritaskan untuk kebutuhan pokok dibanding untuk membeli rumah. Ketiga, keuntungan yang diperoleh developer menurun dan keempat pemasaran kredit lebih luas kepada ekosistem perumahan seperti mitra bisnis developer.

Capek Lama Menunggu! Akhirnya PT SER, Terpaksa Adukan Pihak-Pihak Penghambat Investasi ke Polda Jawa Timur

Bisnistoday.com, Jawa Timur- Kuasa Hukum PT Surya Energi Raya (SER), Diki Andikusumah, membenarkan, pihaknya telah melaporkan pihak-pihak penghambat investasi ke Polda Jawa Timur.

“Benar PT Surya Energi Raya (“SER”) telah membuat pengaduan kepada Polda Jatim karena merasa ada pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi yang dilakukan oleh SER yang pada giliran nya mengirimkan pesan yang buruk kepada dunia internasional bahwa berinvestasi di Indonesia tidak menguntungkan karena banyak hambatan non-tarif nya,”papar Diki Andikusumah, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Sabtu (4/7/2020).

Menurutnya, Pihak SER sebenarnya tidak ingin menempuh Langkah hukum dan selalu menganggap bahwa hal itu adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi SER. “Seperti telah kami sampaikan di dalam pernyataan kami sebelumnya, pihak SER merasa sangat kecewa atas manuver dan pengingkaran komitment yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020,”ujar Diki Andikusumah,.

Menurut Diki Andikusumah, pihak SER selama ini selalu terbuka dan melakukan komunikasi kepada Pemkab Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah para pihak dengan kepala dingin dan rasional, namun setelah melihat itikad tidak baik yang dilakukan pada 30 Juni 2020 tersebut, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim atas tindakan-tindakan mereka

Diki Andikusumah,  menjelaskan, pihak SER berharap dengan adanya pengaduan ini para penyidik di Polda Jatim dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memproses nya hingga tuntas agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pihak SER juga yakin bahwa pihak penyidik Polda Jatim memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan dan membongkar kasus yang telah sekian lama coba ditutupi oleh pelaku maupun dalangnya tersebut,”ujar Diki Andikusumah.

Ketika ditanya, apakah betul SER telah melaporkan Bupati Bojonegoro ke Polda Jatim? Diki Andikusumah, mengakui, SER memang telah membuat pengaduan ke Polda Jatim sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana.

Saat ditanya, apakah Bupati Bojonegoro melakukan tindak pidana? “Kita serahkan kepada Kapolda Jatim dan jajaran nya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya agar masalah ini bisa tuntas dan mereka yang bertanggung jawab atau para dalang dapat dimintai pertanggung jawaban nya,”ujar Diki Andikusumah.

Lalu siapa yang dimaksud dengan dalang oleh SER? ”Kita biarkan para penyidik ini bekerja dan kami tidak ingin mencampuri,”cetusanya.

Saat kembali ditanya, apakah betul Bupati Bojonegoro menghambat pengeluaran dividen yang berakibat pada tertundanya PAD yang berasal dari PT ADS? Menurut Diki Andikusumah, pihak SER memang sejak lama (setahun terakhir) telah mendesak Bupati untuk segera merealisasikan pembagian dividen dan pengembalian investasi. Namun dengan alasan audit BPK mereka menunda-nunda hal ini. Padahal selama ini pihak kami sudah harus mengalami kerugian akibat selisih kurs tidak kurang dari $24 juta. “Kami menilai alasan mereka menunggu audit BPK tidak benar karena seluruh pertanyaan dari BPK sudah dapat kita penuhi dari sejak lama,”jelas Diki Andikusumah.

Diki Andikusumah menduga, hal ini dijadikan sebagai pengalih perhatian terhadap masalah-masalah lain yang sedang mereka hadapi sehubungan dengan kinerja mereka dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK.

Apa betul info yang mengatakan bahwa Bupati justru khawatir kalau mengizinkan pembagian dividen dan pengembalian investasi justru akan terjerat kasus korupsi? Menurut Diki Andikusumah., PT ADS kan juga sudah diaudit oleh BPK dan semua yang diminta BPK sudah dipenuhi. Itulah sebabnya kami menduga ini hanya merupakan pengalihan perhatian.

 

Menilai Agenda Rapat Tak Sesuai Anggaran Dasar, Jadi Pemicu Absennya SER dalam RUPS ADS-BUMD Pemkab Bojonegoro

Bisnistoday.com, Bojonegoro-Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan PI Blok Cepu dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro), PT Surya Energi Raya (SER) menyampaikan beberapa pertimbangan sehingga tidak menghadiri  pertemuan yang disebut sebagai Sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Tertanggal 30 Juni 2020.

Kuasa Hukum SER, Diki Andikusumah, dalam siaran persnya kepada redaksi, Kamis (2/7/2020), menegaskan, bahwa hubungan kerjasama antara SER dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (“Pemkab Bojonegoro”) didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang Saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro.

Perjanjian itu berawal dari penandatanganan kesepakatan kerjasama antara SER dan Pemkab Bojonegoro pada tahun 2009 mengenai Investasi Pengelolaan participating interest Blok Cepu, yang mengatur bahwa SER akan menanggung seluruh dana dan resiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya.

Diki Andikusumah mengatakan, dalam kerjasama ini Pihak Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali.  Bahkan selama Pemkab Bojonegoro belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut, Pihak SER lah yang meberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro.

Terkait dengan permasalahan RUPS 30 Juni 2020 yang didasari atas Surat Undangan RUPS Luar Biasa dengan agenda pengisian Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 16 Juni 2020 yang dikirimkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada SER. Perlu dicatat bahwa pada tanggal dikirimkannya surat tersebut masih terdapat anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai Pengurus sementara ADS, dalam hal kosongnya seluruh anggota Direksi ADS.

Menurut Diki Andikusumah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, RUPS harus diadakan melalui mekanisme dan pemanggilan yang patut dan sah. Apabila permintaan pengadaan RUPS berasal dari salah satu pemegang saham dalam hal ini Pemkab Bojonegoro, maka Pemkab Bojonegoro harus mengajukan permintaan RUPS kepada kepada Pengurus  perseroan dalam hal ini Pengurus ADS melalui surat tercatat. Setelah Pengurus menerima permohonan tersebut maka menjadi tugas dari Pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham.

Jadi menurut Diki Andikusumah, perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap ketentuan pemanggilan yang patut dan sah di atas. “RUPS tetap dapat terselenggara dan keputusannya dianggap sah apabila seluruh jumlah saham hadir dan menyetujui RUPS yang diadakan tersebut,”ujarnya.

Menurut Diki Andikusumah, Pihak SER mengetahui bahwa pemanggilan RUPS 30 Juni 2020 yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro tersebut bukan merupakan panggilan yang patut dan sah serta merujuk kepada pertemuan di Jakarta yang lalu. Kemudian menyepakati bahwa RUPS 30 Juni 2020 tetap dapat dilakukan dengan syarat bahwa kepentingan masing-masing pihak baik SER dan Pemkab Bojonegoro diakomodir dengan menyepakati susunan agenda rapat beserta isinya sebelum dimulainya RUPS 30 Juni 2020.

Jadi, kata Diki Andikusumah, seperti diketahui bahwa selama ini pihak Pemkab Bojonegoro menginginkan agar agenda pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris dari ADS dilaksanakan terlebih dahulu, sedangkan di sisi lain pihak SER merasa bahwa  pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER perlu dilakukan terlebih dahulu.

Menurut Diki Andikusumah, tawaran kompromi dari SER terkait agenda pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris hanya berlaku apabila Pemkab Bojonegoro telah menyetujui agenda-agenda terkait persetujuan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 dan 2018. Pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER, disusul dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Pasal Kewenangan Direksi untuk disesuaikan dengan perjanjian kerjasama.

Jadi, usulan susunan agenda tersebut diajukan oleh Pihak SER murni untuk melaksanakan ketentuan perjanjian kerjasama yang sudah disepakati bersama dengan Pemkab Bojonegoro dan melindungi kepentingan SER yang telah berinvestasi sangat banyak di dalam kerjasama ini dan bukan maksud SER untuk menyandera kepentingan Pemkab Bojonegoro terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris.

Namun atas itikad baik dari SER untuk berkompromi sebagaimana di atas, dalam negosiasi mengenai susunan agenda RUPS 30 Juni 2020 Pihak Pemkab Bojonegoro kemudian tidak memenuhi komitmennya dan terkesan masih memaksakan bahwa agenda Pengangkatan Direksi dan Komisaris harus menjadi mata acara yang pertama dan tidak boleh didahului oleh mata acara lain sebagaimana tersurat di dalam revisi skenario RUPS 30 Juni 2020 yang dikeluarkan Pemkab Bojonegoro dan baru diinformasikan kepada SER secara dadakan pada malam hari tanggal 29 Juni 2020.

Dengan tidak disepakatinya susunan agenda dan isi dari rapat maka persyaratan penyimpangan dari pemanggilan yang patut dan sah menjadi tidak terpenuhi sehingga RUPS 30 Juni 2020 adalah RUPS yang tidak sah dan tidak bisa mengambil keputusan, atas pertimbangan tersebut maka dengan berat hati SER langsung mengambil keputusan untuk tidak menghadiri RUPS 30 Juni 2020 tersebut.           

Sebagai bentuk itikad baik dan etika berbisnis dari SER, kemudian pada 30 Juni 2020 pihak SER menginformasikan kepada Pemkab Bojonegoro bahwa SER tidak akan hadir dan akan mengirimkan Surat 078YAS20 00 tertanggal 29 Juni 2020terkait ketidakhadirannya di dalam RUPS 30 Juni 2020 namun tetap masih terbuka untuk terus melakukan negosiasi susunan agenda dan isi rapat demi kelangsungan kerjasama SER dan Pemkab Bojonegoro. 

Pihak Pemkab Bojonegoro kemudian merespon dengan mengajak SER untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait susunan agenda dan isi rapat, namun sangat disayangkan, kata Diki Andikusumah,  pihak SER seperti merasa dikhianati dikarenakan pada saat SER mendatangi Pemkab Bojonegoro untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai susunan agenda dan isi rapat, pihak SER justru terkesan seperti dipaksa untuk mengikuti RUPS 30 Juni 2020 yang telah disiapkan di lokasi;

Kembali lagi atas dasar itikad baik dan etika berbisnis dari SER, menurut Diki Andikusumah, pihak SER setuju untuk mengikuti rapat hari itu tetapi tidak mengganggap rapat itu sebagai RUPS dengan dasar RUPS tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan hanya mengakui rapat tersebut sebagai Pra-RUPS untuk menentukan susunan agenda dan isi RUPS yang akan diadakan lain waktu.