Bisnistoday- Mantan staf pendaftaran dan pemeliharaan data Badan Pertahanan Nasional BPN) Jakarta Barat, Tri Agus Candra mengakui AJB yang digunakan mantan Presiden Direktur (Presdir) Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo telah dipergunakan untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Trikarya dan PT Mutiara Idaman Jaya.
Hal ini diungkapkan Tri Agus Candra saat dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/1).
Candra mengaku baru mengetahui mengenai kedua HGB tersebut saat diperiksa oleh penyidik kepolisian. Setelah ditelusuri ditemukan adanya HGB 4895 atas nama PT Trikarya dan HGB 4894 atas nama PT Mutiara Idaman Jaya yang diterbitkan atas AJB yang sama dengan yang diajukan Muljono untuk menerbitkan sertifikat.
“Penyidik yang cari datanya. Kami yang sajikan data. Sebelumnya kita tidak tahu. Mencari, kemudian ditemukan,” kata Candra dalam kesaksiannya di PN Jakarta Barat, Rabu (30/1).
Dikatakan Candra kedua HGB tersebut diterbitkan pada hari yang sama, yakni 12 Juni 1989. Padahal, Muljono menggunakan AJB yang sama untuk mengajukan menjadi sertifikat pada 2013.
Menurutnya, AJB yang sama tidak dapat dipergunakan untuk mengajukan alas hak yang berbeda. Dengan demikian, sertifikat Muljono seharusnya tidak diproses oleh BPN atau dikoreksi jika sertifikat telah terbit.
“Kalau dari awal penerbitannya ketahuan sudah pernah digunakan alas hak sebelumnya, kita tidak proses,” katanya.
Terdapat setidaknya empat AJB yang diajukan Muljono untuk menjadi sertifikat, yakni AJB nomor 1209 seluas 1.200 meter persegi, AJB nomor 1248 seluas 2.500 meter persegi dan AJB nomor 1242 seluas 3.020 meter persegi serta satu AJB lainnya yakni nomor 1209 seluas 2.504 meter persegi. Keempat AJB tersebut berlokasi di Gang Pandan RT 11/05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam mengajukan permohonan sertifikat tersebut, Muljono melampirkan surat keterangan kehilangan AJB dari Polres Jakarta Barat. Muljono memberikan kuasa kepada Asmaul Husna untuk mengurus surat ke kelurahan.
Kesaksian Candra ini memperkuat keterangan Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahanan BPN Jakarta Barat Budi Harsono yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Rabu (16/1) lalu. Saat itu, Budi mengakui terdapat kesalahan administratif terkait penerbitan empat sertifikat atas nama Muljono.
“Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo ada kesalahan administrasi,” kata Budi dalam kesaksiannya di persidangan.
Budi mengakui, terdapat dua AJB yang memiliki nomor sama, yakni AJB 1209. Budi menyebut Muljono melalui kuasanya mengklaim AJB tersebut telah hilang. Namun, Muljono tetap mengajukan sertifikat atas AJB tersebut.
“AJB Nomor 1209 telah dinyatakan hilang, namun ada surat kuasa pengurusan yang ditandatangani terdakwa (Muljono) untuk menjadi bahan memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat,” ungkapnya.
Diberitakan, JPU mendakwa Muljono telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya Muljono didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Pasal 264 Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP.
Perkara ini bermula dari laporan H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng terhadap Muljono ke Bareskrim Polri yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.
Enam saksi pelapor, yakni Muhadi, Masduki, Suni Ibrahim, Abdurahmman, dan Usman serta Akhmad Aldrino Linkoln selaku kuasa hukum para pelapor mengungkapkan sejumlah bukti yang diduga dilakukan Muljono dan membuat tanah milik ahli waris di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dikuasai Muljono.
Beberapa perbuatan itu diantaranya, penggunaan akta jual beli (AJB) orang lain sehingga terbit sertifikat atas nama Muljono. Selain itu, di tanah milik kliennya itu, Aldrino menyatakan, Muljono memasang plang atas namanya. Bahkan, Muljono menyuruh orang lain menjaga lahan tersebut.
Akibatnya, ahli waris tidak bisa memasuki lahan karena dihalang-halangi penjaga tanah tersebut.
Tindakan-tindakan yang dilakukan Muljono ini membuat ahli waris meradang. Hal ini terutama saat mengetahui BPN ternyata menerbitkan sertifikat atas nama Muljono.
Padahal, ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Muljono terkait tanah tersebut. Bahkan dalam kesaksiannya, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong menegaskan tidak mengenal Muljono. Dewi