Bisnistoday.com, Jawa Timur- Kuasa Hukum PT Surya Energi Raya (SER), Diki Andikusumah, membenarkan, pihaknya telah melaporkan pihak-pihak penghambat investasi ke Polda Jawa Timur.
“Benar PT Surya Energi Raya (“SER”) telah membuat pengaduan kepada Polda Jatim karena merasa ada pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi yang dilakukan oleh SER yang pada giliran nya mengirimkan pesan yang buruk kepada dunia internasional bahwa berinvestasi di Indonesia tidak menguntungkan karena banyak hambatan non-tarif nya,”papar Diki Andikusumah, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Sabtu (4/7/2020).
Menurutnya, Pihak SER sebenarnya tidak ingin menempuh Langkah hukum dan selalu menganggap bahwa hal itu adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi SER. “Seperti telah kami sampaikan di dalam pernyataan kami sebelumnya, pihak SER merasa sangat kecewa atas manuver dan pengingkaran komitment yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020,”ujar Diki Andikusumah,.
Menurut Diki Andikusumah, pihak SER selama ini selalu terbuka dan melakukan komunikasi kepada Pemkab Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah para pihak dengan kepala dingin dan rasional, namun setelah melihat itikad tidak baik yang dilakukan pada 30 Juni 2020 tersebut, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim atas tindakan-tindakan mereka
Diki Andikusumah, menjelaskan, pihak SER berharap dengan adanya pengaduan ini para penyidik di Polda Jatim dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memproses nya hingga tuntas agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pihak SER juga yakin bahwa pihak penyidik Polda Jatim memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan dan membongkar kasus yang telah sekian lama coba ditutupi oleh pelaku maupun dalangnya tersebut,”ujar Diki Andikusumah.
Ketika ditanya, apakah betul SER telah melaporkan Bupati Bojonegoro ke Polda Jatim? Diki Andikusumah, mengakui, SER memang telah membuat pengaduan ke Polda Jatim sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana.
Saat ditanya, apakah Bupati Bojonegoro melakukan tindak pidana? “Kita serahkan kepada Kapolda Jatim dan jajaran nya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya agar masalah ini bisa tuntas dan mereka yang bertanggung jawab atau para dalang dapat dimintai pertanggung jawaban nya,”ujar Diki Andikusumah.
Lalu siapa yang dimaksud dengan dalang oleh SER? ”Kita biarkan para penyidik ini bekerja dan kami tidak ingin mencampuri,”cetusanya.
Saat kembali ditanya, apakah betul Bupati Bojonegoro menghambat pengeluaran dividen yang berakibat pada tertundanya PAD yang berasal dari PT ADS? Menurut Diki Andikusumah, pihak SER memang sejak lama (setahun terakhir) telah mendesak Bupati untuk segera merealisasikan pembagian dividen dan pengembalian investasi. Namun dengan alasan audit BPK mereka menunda-nunda hal ini. Padahal selama ini pihak kami sudah harus mengalami kerugian akibat selisih kurs tidak kurang dari $24 juta. “Kami menilai alasan mereka menunggu audit BPK tidak benar karena seluruh pertanyaan dari BPK sudah dapat kita penuhi dari sejak lama,”jelas Diki Andikusumah.
Diki Andikusumah menduga, hal ini dijadikan sebagai pengalih perhatian terhadap masalah-masalah lain yang sedang mereka hadapi sehubungan dengan kinerja mereka dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK.
Apa betul info yang mengatakan bahwa Bupati justru khawatir kalau mengizinkan pembagian dividen dan pengembalian investasi justru akan terjerat kasus korupsi? Menurut Diki Andikusumah., PT ADS kan juga sudah diaudit oleh BPK dan semua yang diminta BPK sudah dipenuhi. Itulah sebabnya kami menduga ini hanya merupakan pengalihan perhatian.