EK. WIBOWO S.H Kuasa Hukum pelapor usai mengkonfirmasi laporan di Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Bisnistoday – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Asahi Seiren Indonesia sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.5401/MENLHK-PHLHK/GKM0/5/5/2023.

Sanksi admistratif tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 2023. 
Demikian isi surat yang diterbitkan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sansksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 26 September 2023.
 Surat tersebut ditujukan kepada Edi Koko Wibowo, SH yang merupakan Kuasa Hukum dari pelapor. 
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2023, PT Asahi Seiren Indonesia dilaporkan telah melakukan pelanggaran PP No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jo UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. 
Pada surat tersebut, PT Asahi Seiren Indonesia diduga tidak melakukan pengujian parameter PM10, PM2,5 Hidrokarbon dan Timbal pada pengukuran kualitas udara ambien. Di samping itu, ruang produksi tidak dilengkapi dengan ventilasi udara yang memadai sesuai dengan aturan yang ada. 
Dengan demikian, PT Asahi Seiren Indonesia melakukan Pelanggaran Aturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasalnya, PT Asahi Seiren Indonesia tidak melakukan pengukuran Parameter Total Coliform pada pengukuran Kualitas Kadar Air Limbah Domestik yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pada Pasal 20 Ayat 3 huruf a, dan Jo pasal 22. 
Selain itu, PT Asahi Seiren Indonesia memiliki 5 titik sumber emisi yang tidak bergerak dan belum dilengkapi dengan persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasi (SLO).
 Hal itu bertentangan dengan hukum PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 191 Ayat 3, Jo Pasal 192, dan jo Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 28.

PT Asahi Seiren Indonesia mempunyai sumber emisi udara yang tidak bergerak dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 68 Huruf C, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 197 Huruf C , Pasal 203 Ayat 1 dan Ayat 2.

PT Asahi Seiren Indonesia juga memiliki tinggi lubang Sampling Cerobong CP dan CM yang mana tidak sesuai dengan Kaidah 8D dan 2D. Perusahaan tersebut tidak memiliki penanggung jawab yang berkompeten secara hukum atau yang bersertifikat kompetensi di bidang dan pengelolaan mutu udara.

Hal tersebut bertentangan dengan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 197 Huruf G angka 3, 6, dan 7. Jo Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak pada Pasal 2 Ayat 1. Dewi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *