Bisnistoday- Bareskrim Mabes Polri bakal memeriksa mantan  Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu pada Senin (4/5/2020) terkait laporan  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui tim kuasa hukumnya ke Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
 
“Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020 jam 10.00 di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, lantai 15,” ujar kuasa hukum Luhut, Riska Elita SH kepada wartawan di Jakarta,  Jumat (1/5/2020)
 
Selain Riska Elita, Luhut juga akan didampingi sembilan pengacara lainnya berkantor di Golden Centrum, Jl. Majapahit No. 26 Blok FGH, Jakarta Pusat sesuai surat kuasa ditandatangani Luhut pada 8 April 2020. Mereka antara lain, Nelson Darwis, Malik Bawazier, Arief Patramijaya dll.
 
Tim kuasa hukum akan memberikan pendampingan hukum terhadap Luhut atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, yang diduga dilakukan Muhammad Said Didu.
 
Riska menjelaskan sesuai ancaman pasal, Muhammad Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.  Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Said Didu akan dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu. Video itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.
 
Kasus ini merupakan buntut dari tayangan video yang diunggah ke Youtube yang berjudul “Luhut: Uang, Uang, dan Uang”.
 
Dalam video itu Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (COVID-19).
 
Luhut kemudian mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2×24 jam.
 
Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada mantan komandan perwira tertinggi militer ini 7 April 2020. Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Luhut melalui tim kuasa hukumnya  melaporkan Said Didu ke Mabes Polri.  dw

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *