Bisnistoday.com, Bojonegoro-Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan PI Blok Cepu dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro), PT Surya Energi Raya (SER) menyampaikan beberapa pertimbangan sehingga tidak menghadiri  pertemuan yang disebut sebagai Sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Tertanggal 30 Juni 2020.

Kuasa Hukum SER, Diki Andikusumah, dalam siaran persnya kepada redaksi, Kamis (2/7/2020), menegaskan, bahwa hubungan kerjasama antara SER dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (“Pemkab Bojonegoro”) didasari hubungan setara antara mitra bisinis yang bersinergi dengan tujuan mengembangkan ADS, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) untuk kemudian menghasilkan keuntungan bagi para pemegang Saham dan secara tidak langsung juga dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah bagi Kabupaten Bojonegoro.

Perjanjian itu berawal dari penandatanganan kesepakatan kerjasama antara SER dan Pemkab Bojonegoro pada tahun 2009 mengenai Investasi Pengelolaan participating interest Blok Cepu, yang mengatur bahwa SER akan menanggung seluruh dana dan resiko keuangan dalam pengelolaan tersebut, termasuk kebutuhan sumber daya.

Diki Andikusumah mengatakan, dalam kerjasama ini Pihak Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali.  Bahkan selama Pemkab Bojonegoro belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut, Pihak SER lah yang meberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro.

Terkait dengan permasalahan RUPS 30 Juni 2020 yang didasari atas Surat Undangan RUPS Luar Biasa dengan agenda pengisian Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 16 Juni 2020 yang dikirimkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada SER. Perlu dicatat bahwa pada tanggal dikirimkannya surat tersebut masih terdapat anggota Dewan Komisaris ADS yang juga terpilih sebagai Pengurus sementara ADS, dalam hal kosongnya seluruh anggota Direksi ADS.

Menurut Diki Andikusumah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, RUPS harus diadakan melalui mekanisme dan pemanggilan yang patut dan sah. Apabila permintaan pengadaan RUPS berasal dari salah satu pemegang saham dalam hal ini Pemkab Bojonegoro, maka Pemkab Bojonegoro harus mengajukan permintaan RUPS kepada kepada Pengurus  perseroan dalam hal ini Pengurus ADS melalui surat tercatat. Setelah Pengurus menerima permohonan tersebut maka menjadi tugas dari Pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham.

Jadi menurut Diki Andikusumah, perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap ketentuan pemanggilan yang patut dan sah di atas. “RUPS tetap dapat terselenggara dan keputusannya dianggap sah apabila seluruh jumlah saham hadir dan menyetujui RUPS yang diadakan tersebut,”ujarnya.

Menurut Diki Andikusumah, Pihak SER mengetahui bahwa pemanggilan RUPS 30 Juni 2020 yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro tersebut bukan merupakan panggilan yang patut dan sah serta merujuk kepada pertemuan di Jakarta yang lalu. Kemudian menyepakati bahwa RUPS 30 Juni 2020 tetap dapat dilakukan dengan syarat bahwa kepentingan masing-masing pihak baik SER dan Pemkab Bojonegoro diakomodir dengan menyepakati susunan agenda rapat beserta isinya sebelum dimulainya RUPS 30 Juni 2020.

Jadi, kata Diki Andikusumah, seperti diketahui bahwa selama ini pihak Pemkab Bojonegoro menginginkan agar agenda pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris dari ADS dilaksanakan terlebih dahulu, sedangkan di sisi lain pihak SER merasa bahwa  pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER perlu dilakukan terlebih dahulu.

Menurut Diki Andikusumah, tawaran kompromi dari SER terkait agenda pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris hanya berlaku apabila Pemkab Bojonegoro telah menyetujui agenda-agenda terkait persetujuan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 dan 2018. Pengembalian investasi melalui penarikan kembali Saham Seri C dan pembagian dividen Saham Seri B untuk Pemkab Bojoneoro dan SER, disusul dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Pasal Kewenangan Direksi untuk disesuaikan dengan perjanjian kerjasama.

Jadi, usulan susunan agenda tersebut diajukan oleh Pihak SER murni untuk melaksanakan ketentuan perjanjian kerjasama yang sudah disepakati bersama dengan Pemkab Bojonegoro dan melindungi kepentingan SER yang telah berinvestasi sangat banyak di dalam kerjasama ini dan bukan maksud SER untuk menyandera kepentingan Pemkab Bojonegoro terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris.

Namun atas itikad baik dari SER untuk berkompromi sebagaimana di atas, dalam negosiasi mengenai susunan agenda RUPS 30 Juni 2020 Pihak Pemkab Bojonegoro kemudian tidak memenuhi komitmennya dan terkesan masih memaksakan bahwa agenda Pengangkatan Direksi dan Komisaris harus menjadi mata acara yang pertama dan tidak boleh didahului oleh mata acara lain sebagaimana tersurat di dalam revisi skenario RUPS 30 Juni 2020 yang dikeluarkan Pemkab Bojonegoro dan baru diinformasikan kepada SER secara dadakan pada malam hari tanggal 29 Juni 2020.

Dengan tidak disepakatinya susunan agenda dan isi dari rapat maka persyaratan penyimpangan dari pemanggilan yang patut dan sah menjadi tidak terpenuhi sehingga RUPS 30 Juni 2020 adalah RUPS yang tidak sah dan tidak bisa mengambil keputusan, atas pertimbangan tersebut maka dengan berat hati SER langsung mengambil keputusan untuk tidak menghadiri RUPS 30 Juni 2020 tersebut.           

Sebagai bentuk itikad baik dan etika berbisnis dari SER, kemudian pada 30 Juni 2020 pihak SER menginformasikan kepada Pemkab Bojonegoro bahwa SER tidak akan hadir dan akan mengirimkan Surat 078YAS20 00 tertanggal 29 Juni 2020terkait ketidakhadirannya di dalam RUPS 30 Juni 2020 namun tetap masih terbuka untuk terus melakukan negosiasi susunan agenda dan isi rapat demi kelangsungan kerjasama SER dan Pemkab Bojonegoro. 

Pihak Pemkab Bojonegoro kemudian merespon dengan mengajak SER untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait susunan agenda dan isi rapat, namun sangat disayangkan, kata Diki Andikusumah,  pihak SER seperti merasa dikhianati dikarenakan pada saat SER mendatangi Pemkab Bojonegoro untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai susunan agenda dan isi rapat, pihak SER justru terkesan seperti dipaksa untuk mengikuti RUPS 30 Juni 2020 yang telah disiapkan di lokasi;

Kembali lagi atas dasar itikad baik dan etika berbisnis dari SER, menurut Diki Andikusumah, pihak SER setuju untuk mengikuti rapat hari itu tetapi tidak mengganggap rapat itu sebagai RUPS dengan dasar RUPS tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan hanya mengakui rapat tersebut sebagai Pra-RUPS untuk menentukan susunan agenda dan isi RUPS yang akan diadakan lain waktu.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *