Jakarta, BISNISTODAY.COM– Kuasa hukum PT Indobuildco menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi kawasan Hotel Sultan Jakarta setelah dilakukan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi pada Senin (16/3/2026). Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dengan kondisi objek di lapangan, baik dari sisi luas maupun kepemilikan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan hasil pemeriksaan setempat menunjukkan adanya perbedaan signifikan pada objek sengketa yang berada di atas tanah SHGB Nomor 26/Gelora dan SHGB Nomor 27/Gelora.
Dalam proses constatering tersebut diketahui bahwa tanah dengan SHGB No. 26/Gelora seluas 57.120 meter persegi dan SHGB No. 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi atas nama PT Indobuildco mengalami perubahan luas. Menurut tim kuasa hukum, luas objek yang menjadi sengketa saat ini telah berkurang sekitar 4,5 hektare dari luas awal.
Selain itu, hasil pencocokan juga menunjukkan adanya perbedaan terkait kepemilikan objek sengketa. Kuasa hukum menyebut tidak seluruh objek berada di bawah kepemilikan PT Indobuildco, karena sebagian lahan juga tercatat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta PT Indo Bangun Persada.
“Telah terjadi ketidakcocokan antara luas dan pemilik objek sengketa antara putusan pengadilan dengan fakta di lapangan,” kata Hamdan dalam pernyataan tertulisnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, pihaknya menilai objek sengketa menjadi tidak jelas atau obscuur libel. Karena itu, mereka menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilakukan atau bersifat non-executable.
Hamdan juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 81 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa apabila setelah pemeriksaan setempat ditemukan batas dan luas tanah yang dikuasai tidak sama dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain persoalan ketidaksesuaian objek, kuasa hukum PT Indobuildco juga menyoroti aspek historis kepemilikan tanah. Mereka menyatakan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan sebelumnya dilepaskan kepada PT Indobuildco berdasarkan surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/A/k/BKD/71 tertanggal 21 Agustus 1971 dengan luas sekitar 143.000 meter persegi.
Kuasa hukum juga menyebut hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa SHGB Nomor 26/Gelora dan SHGB Nomor 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco atau membatalkan keabsahan sertifikat tersebut.
Di sisi lain, mereka menilai penetapan eksekusi berdasarkan putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. juga bermasalah karena dijatuhkan sebagai putusan serta merta tanpa memenuhi ketentuan dalam pedoman Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa penetapan eksekusi, aanmaning, dan constatering oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut dilakukan tanpa adanya uang jaminan dari pemohon eksekusi, yakni Kementerian Sekretariat Negara dan pengelola kawasan Gelora Bung Karno.
Selain itu, menurut mereka terdapat pula sejumlah perlawanan hukum dari pihak ketiga (derden verzet) maupun dari pihak tereksekusi (partij verzet) terkait perbedaan letak, luas, dan batas objek sengketa.
“Dengan berbagai kondisi tersebut, eksekusi kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan,” tegas Hamdan.