Bisnistoday — Konsumen melaporkan proyek perumahan The Leaf Residence di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia.
Laporan resmi tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Yusuf Afandi Legal & Co, menyusul ketidakjelasan proses serah terima unit tanah dan bangunan yang telah dilunasi sejak tahun 2023.
“Laporan ini atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan oleh pihak pengembang, PT Realtegic Korporindo Investama,” kata Yusuf Afandi, S.H., kuasa hukum para korban dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
“Total nilai kerugian yang diderita oleh dua klien kami, SL dan EWAP, mencapai Rp472.552.600, termasuk kompensasi atas keterlambatan,” tambahnya.
Dikatakan Yusuf, bahwa para kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh kewajiban pembelian rumah, namun hingga kini, tidak ada tanda-tanda realisasi pembangunan maupun jaminan hukum dari pihak developer.
“Ini bukan semata wanprestasi. Indikasi kuat mengarah pada tindak pidana yang serius,” tegas Yusuf.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, klien telah berulang kali menghubungi pihak developer dan mencoba mendatangi kantor PT Realtegic Korporindo Investama di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, kantor tersebut sudah tidak dapat diakses oleh konsumen.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, kuasa hukum meminta atensi dan intervensi langsung dari pemerintah untuk memanggil dan memediasi pihak pengembang.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua Komisi V DPR RI, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah dan lembaga pengawas, jangan sampai masyarakat terus menjadi korban praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yusuf.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini puluhan konsumen KPR lainnya dari proyek perumahan yang sama sedang mempertimbangkan untuk memberikan kuasa hukum guna menempuh langkah serupa.
“Apabila tidak ada penyelesaian secara damai, kami akan menempuh jalur hukum pidana melalui aparat kepolisian dan proses peradilan,” pungkasnya.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi:Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta kemungkinan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).