Bisnistoday – Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Ari Gumilar menyuarakan keprihatinan mendalam atas kebijakan terbaru pemerintah terkait pembentukan Danantara sebagai holding BUMN yang meliputi sektor-sektor strategis. 

Dalam pernyataannya, ia menyoroti keputusan pengalihan saham Seri B Pertamina dari pemerintah ke Badan Koordinasi Investasi (BKI) dalam kerangka Danantara.

“Ini isu sangat penting. Undang-Undang No.1 Tahun 2025 melahirkan Danantara, dan bulan lalu diputuskan bahwa BUMN-BUMN, termasuk Pertamina, dikonsolidasikan ke dalamnya,” ujar Ari dalam agenda hallal bihalan dan kuliah umum di Jakarta, Rabu, (30/4/2025).

Presiden FSPPB menekankan bahwa Pertamina merupakan perusahaan strategis yang mendapat penugasan langsung dari negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, dan karena itu tidak sepatutnya dikelola dalam skema liberal atau kapitalistik.

“Kita paham bahwa makna sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tidak bisa dikelola secara kapitalis. Mesti dikelola sebagai state company, perusahaan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kembali perubahan besar yang terjadi di sektor energi sejak tahun 2001 ketika Undang-Undang No.8 Tahun 1971 diganti menjadi Undang-Undang No.22 Tahun 2001 yang membuka pintu luas bagi liberalisasi sektor migas.

“Momen itu jadi awal masuknya kepentingan kapitalis yang tidak sejalan dengan semangat UUD 1945,” tambahnya.Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh nasional Kok Nursi atas kontribusinya dalam diskusi strategis terkait pengelolaan energi nasional serta kepada media dan komunitas Sobat Energi yang terus mengawal isu-isu penting ini.

Menutup pernyataannya, ia mendesak pemerintah mengevaluasi keberadaan Danantara dan mempertimbangkan kembali masuknya BUMN strategis seperti Pertamina, PLN, dan Bulog ke dalam holding tersebut. 

“Jangan-jangan Danantara hanya instrumen untuk melunasi utang negara. Kalau ini yang terjadi, negeri ini sudah benar-benar tergadai,” pungkas Ari.

Sementara itu, ekonom senior Ichsanuddin Noorsyi, mengatakan BUMN, seperti Pertamina yang masuk Danantara akan di dalam operasionalnya akan mengalami ketidakleluasaan karena terawasi. Kendati demikian, manfaat masuk Danantara diantaranya adalah terjadinya Good Corporate Governance (GCG), yang berarti tata kelola perusahaan yang baik di aspek keuangan. 

“Tetapi hal ini akan menambah biaya,” urai Ichsanuddin. Dengan ungkapan lain terjadi tarik menarik antara aspek komersial dan Publik Service Obligation (PSO). Dewi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *