Bisnistoday- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan PT Nur Kencana Lestari (NKLI) terhadap PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan No gugatan 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel, Selasa (19/3/2024).

Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh S.H dalam agenda sidang tersebut menghadirkan A. Hamid Ali, Komisaris PT NKLI sebagai saksi fakta.

Sontak hadirnya A. Hamid Ali sebagai saksi membuat sedang diwarnai perdebatan. Serta muncul keberatan dari pengacara Bukopin, karena saksi yang dihadirkan penggugat adalah komisaris dan pemegang saham NKLI perusahaan yang menggugat Bukopin.

Kedua pengacara Bukopin akan memilih walkout dari sidang tersebut. Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara, SH, MH mengatakan akan mencatat keberatan tersebut. Menurut Sri, karena mereka mau didengar kesaksiannya, maka pihaknya mempersilahkan saksi untuk menyampaikan keterangan.

Yang sebelum diambil keterangannya, saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya. Sebelum saksi diperiksa kesaksiannya, dua orang pengacara Bukopin, yang sebelumnya keberatan dengan dihadirkannya saksi komisaris dan yang juga pemegang saham NKLI, akhirnya membuktikan ucapan mereka untuk walkout.

“Karena kami keberatan, maka kami akan walk out,” ujar pengacara Bukopin dalam sidang tersebut, seraya keluar dari luar sidang.

Ditemui wartawan saat diluar sidang, kedua pengacara tersebut belum bisa dimintai penjelasannya lebih lanjut, alasan walkout. “Sebentar yah kami masih meeting,” ujarnya.

Sementara itu, walaupun diwarnai aksi walkout, sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan, A Hamid Ali yang menjabat sebagai Komisaris PT NKLI tetap berjalan.

Pengacara NKLI, Irwan Saleh menanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi. Seperti soal uang untuk membeli saham perusahaan tambang PT TMJ, dari mana. Apakah ada jaminan saat diberikan pinjaman, soal pengawasan dari OJK apakah mengetahui dan sebagainya.

Kemudian pembelian saham dilakukan dimana. Dan siapa saja pesertanya.

“Pembelian di KPKNL di Surabaya.Kita tahunya awalnya dari Bukopin. Kita peserta tunggal, tidak ada peserta lain,” terang saksi Hamid.

Setelah pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara, SH, MH mengatakan sidang akan dilanjutkan kembali. “Tanggal 2 April sidang lanjutan.Saksi dari tergugat akan dipanggil,” ujar Majelis Hakim sebelum menutup persidangan pada hari ini.

Ditemui awak media usai persidangan,Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh S.H mengatakan saksi yang diajukan oleh pihaknya merupakan saksi fakta.

“Jadi sangat faktual ya ada bobotnya, relevan gitu untuk menerangkan dalam persidangan tentang perkara gugatan. Karena saksinya kan mengetahui,” jelas Irwan.

Terkait adanya keberatan komisaris NKLI dijadikan saksi? Irwan mengatakan, “Tadi sudah diputuskan oleh majelis bahwa diterima saksi kami dan sudah disumpah ya. Itu berarti keterangan saksi yang diajukan dan apapun yang disampaikan itu mempunyai kekuatan pembuktian. Ada harga dan ada nilai pembuktiannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Irwan mengatakan, apa yang diterangkan saksi tadi itu patut untuk dipertimbangkan dalam perkara ini.

Irwan juga menjelaskan, tidak ada ketentuan yang melarang seorang komisaris ataupun direksi untuk menjadi saksi dalam persidangan. 

“Orang-orang ini bukan hanya bisa sebagai saksi. Malah memiliki hak ya untuk tidak menjadi saksi. Jadi kalau dia punya jabatan, misalnya direksi tidak mau bersaksi itu tidak boleh dipaksa. Jadi punya hak untuk mengundurkan diri rahasia jabatan misalnya itu boleh. Tapi tidak dilarang untuk menjadi saksi ya,” pungkasnya. Dewi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *