Bisnistoday – Sidang perdana kasus gugatan eks karyawan terhadap direktur utama PT Asahi Seiren Indonesia Akira Tsuboya digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Sidang perdana pada Rabu (6/12/2023) ini terkait gugatan dengan No Perkara 147/Pdt.G/2023/PNKwg yang didaftarkan pada 21/11/2023 antara penggugat Hadi Mustopa selaku penerima tugas melawan tergugat Direktur Utama PT Asahi Seiren Indonesia Akira Tsuboya selaku pemberi tugas yang tidak memberikan hak-hak penggugat berupa honor/Insentif selama 3 tahun.
Kuasa hukum penggugat Edi Koko Wibowo SH dan Palti Simanulang SH dari EK Wibowo SH and Partner menjelaskan, berawal kliennya mendapatkan surat tugas dengan nomor 005/ASKI/HRGA/I/2020 dari Direktur Utama PT Asahi Seiren Indonesia yaitu Akira Tsuboya untuk menyelesaikan masalah internal maupun eksternal perusahaan PT Asahi Seiren Indonesia pada bulan Februari 2020 yang lalu.
“Klien saya diberikan tugas oleh direktur utama PT Asahi Seiren Indonesia dalam hal ini Akira Tsuboya untuk menyelesaikan permasalah didalam lingkungan kerja dan diluar lingkungan kerja yang terkait dengan perusahaan ini (PT Asahi Seiren Indonesia),” kata Edi Koko Wibowo SH saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Rabu (6/12/2023).
Dikatakan Edi, sejak ditandatanganinya surat tugas secara langsung oleh kliennya dan Akira Tsuboya tersebut, kliennya menjalankan tugas menyelesaikan permasalahan baik di internal maupun eksternal perusahaan dan itu berjalan dengan baik dengan perjanjian kliennya mendapatkan insentif sebesar Rp 25 juta perbulan sesuai yang disampaikan Akira Tsuboya selalu Direktur Utama PT Asahi Seiren Indonesia.
“Secara tiba-tiba dengan adanya pergantian Direksi PT Asahi Seiren Indonesia yang baru yaitu Keita Suwahara, surat tugas tersebut diputus/dicabut secara sepihak dan saat klien saya meminta haknya selama 3 tahun menjalankan tugas, pihak PT Asahi Seiren Indonesia menolak memberikannya, bahkan klien saya dilarang untuk memasuki area lingkungan perusahaan, ini sudah ga benar,” papar Edi Koko.
Ditambahkan Palti Simanulang SH, sikap pihak manajemen PT Asahi Seiren Indonesia yang membantah adanya surat tugas yang ditandatangani oleh Direktur Utama yang lama dengan kliennya dianggap sebuah perbuatan ingkar janji dan jelas melakukan wanprestasi atas kesepakatannya dengan klien kami.
“Dengan mereka membantah adanya penerbitan surat tugas kepada klien kami, ini jelas perbuatan melawan hukum perdata Wanprestasi,” tambah Palti Simanulang.
Menyikapi adanya pelanggaran hak dan juga kewajiban dari sebuah kesepakatan yang dialami kliennya, Palti mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan.
“Klien kami harus mendapatkan hak-haknya sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Asahi Seiren Indonesia dan kami menuntut kerugian materil sebesar Rp 1.025.000.000 dan immaterial sebesar Rp 35.000.000.000,” tegas Palti Simanulang.
Sebelumnya, pada bulan Juli tahun 2020 Hadi Mustopa diberikan tugas untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan didalam lingkungan kerja dan diluar lingkungan kerja yang terkait dengan perusahaan PT Asahi Seiren Indonesia oleh Direktur Utama Akira Tsuboya, tugas tersebut tertuang dalam Surat Tugas nomor 005/ASKI/HRGA/I/2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Asahi Seiren Indonesia Akira Tsuboya dan Hadi sebagai penerima tugas.
Saat pemberian surat tugas kepada Hadi Mustopa, Direktur Utama PT Asahi Seiren Indonesia Akira Tsuboya menyampaikan secara lisan akan memberikan honor/insentif kepada penerima tugas sebesar Rp 25.000.000 perbulan.
Namun, setelah adanya pergantian Direksi PT Asahi Seiren Indonesia yang saat ini dipimpin Keita Suwahara, secara sepihak direksi baru Keita Suwahara mencabut surat tugas dan menolak memberikan insentif serta melarang Hadi Mustopa memasuki area lingkungan kerja PT Asahi Seiren Indonesia. Dewi