Bisnistoday – Putusan sela dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Bank BK Bukopin dibacakan hari ini, Selasa (7/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan sela yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni Batubara tersebut diapresiasi oleh PT Nur Kencana Lestari Inti (KNLI) selaku pihak penggugat.
“Kita apresiasi putusan sela hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dan menurut kami memang sudah tepat pertimbangannya, bahwa Pengadilan Negeri berwenang menangani sengketa hukum yang sedang dihadapi klien kami”, kata kuasa hukum PT KNLI, Irwan Saleh, S.H di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.
Pada sidang sebelumnya, PT Bank Bukopin memang mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menangani sengketa a quo karena dinilai bukan menjadi kewenangannya.
Namun dalil tersebut dipatahkan oleh putusan majelis hakim. Hakim tidak menganulir dalil-dalil tergugat dengan menjadwalkan sidang lanjutan, yaitu sidang pembuktian perkara a quo di PN Jakarta Selatan pada 21 November mendatang.
Putusan ini sejalan dengan keterangan Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan oleh PT KNLI, Noviriska, SH, MHum dalam sidang sebelumya dua pekan lalu.
Noviriska menilai, sengketa antara PT Bank BK Bukopin dengan PT KNLI merupakan perkara perdata umum yang penyelesaiannya memang harus melalui Pengadilan Negeri.
Ia justru meragukan dalil penggugat yang memaksa menarik perkara tersebut sebagi sengketa kepailitan.
“Di dalam perkara perdata umum yang berwenang memang Pengadilan Negeri. Justru kalau bicara pailit mungkin bisa saya bilang salah kamar atau salah tempat”, kata Noviriska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Sementara itu Irwan Saleh menambahkan, putusan sela hari ini sangat masuk akal karena kasus yang dialami oleh kliennya murni permasalahan jual beli saham yang digabungkan dengan peristiwa utang piutang.
“Jadi tidak salah kalau disimpulkan peristiwa atau transaksi saham itu bukan merupakan boedel pailit. Karena belum masuk ke boedel pailit maka tidak beralasan kalau ini menjadi kewenangan pengadilan niaga. Karena itu putusannya sudah tepat”, pungkas Irwan Saleh.
Lagi pula kata Irwan Saleh, yang digugat kliennya merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan PT Bank BK Bukopin. Salah satu dugaan PMH itu adalah Bank Bukopin tidak memberikan informasi yang transparan soal saham yang dijual.
“Pada saat ia memberikan pinjaman uang, kemudian uang itu adalah untuk membeli saham yang dijual Bank Bukopin sendiri, itu informasi semuanya ditutup ke klien saya”, kata Irwan Saleh.
“Dia tidak membuka informasi tentang barang yang dijual sendiri. Tidak kasih data, tidak juga menjelaskan bahwa ada permasalahan di belakangnya, misalnya sudah ada perkara pailit. ini ditutupin dari kita. Kalau misalnya kita tahu tentunya kita tidak mau. Dia hanya bilang dia punya hak gadai, ya sudah”, sambungnya.
Soal kepailitan yang selalu disinggung oleh tergugat, Irwan Saleh mengatakan, tidak ada ada hubungan dengan PT KNLI. Ia mencurigai, jangan-jangan Bank Bukopin membuka aibnya sendiri.
“Sebenarnya kita nggak ada kaitan sama sekali dengan pailit itu. Kalaupun sekarang ini ada pembicaraan tentang pailit, itu murni perbuatan Bank Bukopin sendiri, kita nggak ikut-ikutan disitu. Jadi rupanya, ada permasalahan pailit kan, baru ketahuan setelah itu kita beli”,.
Karena itu dengan putusan sela hari ini, Irwan Saleh optimis pintu keadilan bagi kliennya telah mulai dibuka lebar.
“Saya pikir kita dibukan pintu yang lebar oleh pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Sebenarnya perjuangan klien saya untuk mendapatkan keadilan sudah dikomunikasikan dengan Bank Bukopin di luar pengadilan tapi mereka kan nggak mau. Karena tidak punya itikad baik ya jalan satu-satunya kami ke pengadilan”, tutup Irwan Saleh. Dewi