Bisnistoday.com, Jakarta – Manajemen PT Griya Natura Alam (“GNA”) membantah telah melakukan wanprestasi terkait pengembangan proyek The Golden Stone Serpong yang terletak di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal ini dikarenakan sebagai pengembang kawasan perumahan tersebut, GNA telah dan masih menghormati serta menjalankan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Operasi (Perjanjian KSO) yang dibuat bersama-sama dengan PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) selaku Pemilik Tanah.

Manajemen GNA dengan ini sekaligus menyampaikan, bahwa proyek pengembangan milik GNA Group yang berada di lokasi lainnya secara keseluruhan dilaksanakan oleh badan hukum lain yang sama sekali berbeda, terpisah dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan The Golden Stone.

Direktur Utama GNA Group Gregorius Gun Ho menuturkan, sejak dibuatnya Perjanjian KSO oleh GNA dan MAS, pengembangan perumahan The Golden Stone sampai dengan saat ini masih berlangsung dan telah memberikan kenyamanan bagi para konsumen yang membeli rumah di The Golden Stone.

Terkait adanya kesalahpahaman dan/atau perselisihan antara GNA dan MAS yang pada saat ini telah dimulai proses penyelesaiannya di Pengadilan Negeri Tangerang, maka GNA dapat membuktikan bahwa sampai saat ini serta rencana pengembangan The Golden Stone telah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian KSO, sehingga semangat GNA dalam menyediakan produk perumahan The Golden Stone yang baik bagi para konsumen tidak terganggu.

Gregorius Gun Ho juga menegaskan, gugatan yang dilayangkan oleh pihak MAS didasari oleh alasan yang tidak sesuai. Pihak GNA, sebutnya, sudah menjalankan semua proses kerjasama sesuai dengan perjanjian dan semua pembayaran tepat waktu.

Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh MAS sejatinya berisikan materi atau hal-hal yang sesuai dengan Perjanjian KSO dan telah diselesaikan melalui suatu kesepakatan bersama atau addendum Perjanjian KSO antara GNA dan MAS sehingga oleh karenanya MAS sepatutnya menghormati kesepakatan bersama tersebut sehingga pengembangan perumahan The Golden Stone tetap berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kenyamanan bukan hanya kepada GNA dan MAS akan tetapi juga kepada para konsumen dan calon konsumen perumahan The Golden Stone.

“Mereka menggugat dengan alasan yang dibuat-buat, selama kita menjalankan proyek Golden Stone telah sesuai dengan Perjanjian KSO beserta perubahannya yang disepakati oleh para pihak, persetujuan pembayaran per schedule juga ditandatangani oleh Tn. Indrawan Soemarko selaku Direktur Utama MAS dan oleh Ny. Shen Chen Hsiu Wei, selaku Komisaris MAS. Perselisihan ini seharusnya dibuktikan dalam persidangan, jangan sampai terdapat berita-berita yang tidak tepat, belum terbukti tetapi sudah disebarluaskan terlebih dahulu sebelum keputusan perkara tersebut dan dapat mengakibatkan permasalahan lain yang dapat merugikan MAS dan GNA sehubungan dengan pengembangan The Golden Stone,” ungkapnya.

Gun Ho menjelaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa semuanya sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian, sehingga MAS tidak bisa sepihak menghentikan proses penjualan.

Lebih lanjut dikatakan Gun Ho, kerjasama dengan MAS ini adalah hanya untuk proyek Golden Stone, tidak ada kaitan dengan proyek GNA yang lainnya. Menurut dia, GNA Group sudah banyak melakukan kerjasama dengan pihak lain dan tidak ada masalah. Terlebih, sebelum adanya gugatan ini, penjualan rumah Golden Stone telah berjalan dengan pencapaian yang baik dan menguntungkan para pihak baik MAS maupun GNA, namun setelah gugatan ini diajukan MAS, justru mengakibatkan penjualan rumah di The Golden Stone terganggu dan menimbulkan kerugian bagi para pihak.

Dikatakan Gun Ho, Proyek Golden Stone akan tetap berjalan mengingat belum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas Gugatan yang di ajukan oleh MAS dan tidak bisa diklaim secara sepihak. Kerjasama ini, kata dia, hanya bisa dihentikan dengan persetujuan kedua belah pihak. Sementara pihak GNA, tetap menganggap kerjasama ini berjalan dengan baik dan tetap berlangsung, tidak bisa diputuskan sepihak oleh MAS.

“Perselisihan ini membutuhkan pembuktian untuk melihat kebenaran yang sesungguhnya melalui proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan, sehingga bilamana sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka barulah para pihak dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. MAS jelas tidak dapat memutuskan Perjanjian KSO secara sepihak, sehingga berdasarkan Perjanjian KSO yang masih berlaku dan sesuai ketentuan perundang-undangan, Perjanjian KSO tetap mengikat dan dapat dilaksanakan oleh KSO. Selain itu, pengembangan sampai dengan saat ini masih berjalan dan uang perusahaan juga sehat. Perusahaan punya uang dan menguntungkan, semua ada schedule pembayarannya dan belum jatuh tempo,” papar Gun Ho. 

Dirinya menambahkan, “Sekadar informasi bahwa MAS telah menerima pembayaran untuk tanah sesuai dalam Perjanjian, meliputi; Pembayaran tanah Cluster I sudah lunas dan Cluster II on schedule. Sedangkan surat-surat tanah sebagian masih atas nama MAS. Ini KSO, bukan Jual Beli Putus, sehingga surat-surat sebagian masih atas nama MAS, walau demikian pembayaran kita tetap tepat waktu. Sehingga gugatan wanprestasi terkesan mengada-ada,” tutup Gun Ho.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *