Bisnistoday- DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia tanah di Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar).
Saat ini ada 4 warga Nagari Muara Kiawai, Pasbar, yang menjadi korban dari praktek mafia tanah sehingga harus mendekam di penjara.
“Empat orang rakyat dihukum selama 9 bulan penjara berdasarkan dokumen penggelapan tanah ulayat dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diduga tidak sah atau abal-abal,” ujar Arief Parhusip, Ketua DPP KNPI Bidang ATR/Pertanahan dialam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 3/03/22.
Arief mengatakan, Tim Hukum DPP KNPI sejak November 2020 lalu mengadvokasi masyarakat korban kriminalisasi mafia tanah dan mafia hukum di Nagari Muara Kiawai, Pasbar. Mereka dilaporkan oleh PT Agrowiratama karena berdemonstrasi damai tanpa merusak fasilitas kebun dan mencuri buah serta menutup jalan perkebunan sampai hak plasma mereka dibayarkan.
“Mereka dituduh secara tidak sah menduduki perkebunan kelapa sawit yang tumbuh di atas tanah ulayat yang tidak pernah mereka lepas haknya, oleh perusahaan kelapa sawit PT Agrowiratama yang membeli tanah milik rakyat itu dari hasil penggelapan tanah ulayat yang dilakukan oleh PT Mutiara Agam tanpa adanya pelepasan hak dari pemilik tanah ulayat sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Arief menegaskan, dengan banyaknya masyarakat biasa yang menjadi korban dari mafia tanah maka pihaknya mendukung penuh genderang perang yang ditabuh oleh Presiden Joko Widodo untuk pemberantasan mafia tanah, dengan menunjuk Jenderal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima khusus untuk perang melawan mafia tanah dan mafia hukum.
Arief menegaskan, DPP KNPI siap menggerakkan Pemuda Indonesia untuk membantu Jenderal Hadi dalam memerangi mafia tanah di seluruh pelosok negeri. Saat ini DPD KNPI Tingkat Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia telah membentuk Posko Satgas Jubir Ganyang Mafia Tanah.
“Kami meminta Jenderal Hadi Tjahjanto untuk menentukan medan pertempuran utama ATR/BPN berperang melawan mafia tanah, di Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.
Selain itu, Arief juga meminta kebaikan hati dan ketegasan Presiden Jokowi, Kapolri serta Jaksa Agung agar mengevaluasi seluruh kasus-kasus konflik ulayat antara korporasi dengan rakyat jelata.
“Terutama agar segera memeriksa aparaturnya di Kabupaten Pasaman Barat, mengapa dokumen odong-odong, yang bahkan merupakan alat bukti adanya penggelapan/perampokan tanah ulayat oleh mafia tanah, dapat diterima dan dijadikan alat bukti untuk melaporkan pemilik tanah ulayat dengan tuduhan mereka bukan orang yang sah menduduki lahan perkebunan,” jelasnya.
Arief mengungkapkan, pihaknya juga meminta kepada Presiden Jokowi selaku Kepala Negara untuk memberikan perlindungan hukum, agar 4 orang rakyat jelata terpidana di Pasbar tersebut diberikan penundaan eksekusi penjara sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK). Empat orang tersebut merupakan para korban kriminalisasi yang sedang mengajukan PK sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum.
“Paling tidak, rencana-rencana hajatan/acara masyarakat tidak terganggu sampai adanya putusan PK karena salah satu terpidana, Buyung Acik (60) adalah Imam dari 4 Kaum Datuk (Ninik Mamak) yang harus ada di masyarakat untuk acara-acara adat seperti pernikahan, pengajian, khitanan, doa dan lainnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Arief sangat mengapresiasi langkah-langkah dan kebijakan terkait mafia tanah yang digaungkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto.
Ia menilai, gebrakan semangat Presiden Jokowi melalui Menteri ATR/Kepala BPN dengan memberikan tongkat komando dan kepangkatan kepada jajarannya memiliki tujuan khusus agar seluruh pegawai ATR/BPN memiliki semangat militansi, loyalitas dan keberanian dalam pemberantasan mafia tanah dan tentunya memiliki etos kerja melayani rakyat Indonesia sebagai abdi negara.
“Atas keadaan tersebut, kami meminta perlindungan hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara terhadap kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah dan mafia hukum yang didukung penuh para mafia minyak goreng terhadap masyarakat ulayat dan Pengurus DPP KNPI yang sedang mendampingi perjuangan masyarakat mendapatkan hak-hak plasma yang tidak dibayar selama 25 tahun oleh korporasi,” ujarnya. Dewi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *