Bisnistoday.com, Jakarta, FMB9 – Jemaah haji yang tiba di tanah air, wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan covid-19. Mulai dari pemeriksaan suhu, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE)/22/22. Hal tersebut dikemukanan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal P2P, Kementerian Kesehatan RI, dr. Yudhi Pramono, MARS.
Selain SE tersebut, dr. Yudhi menjelaskan, Kemenkes telah melakukan sejumlah persiapan terkait kepulangan jemaah haji dari Arab Saudi tahun 2022 ini. Mulai dari bandara, asrama hingga sang jemaah haji tiba di rumah masing-masing.
“Kami sudah menyiapkan tim posko kesehatan di Bandara. Kemudian kita juga menyiapkan emergensi apabila ada kasus yang terjadi pada saat tiba di bandara sampai ambulancenya datang,” ujar dr. Yudhi dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Prokes Kepulangan Jemaah Haji” pada Senin, (11/7/22).
Ketika jemaah haji tiba di asrama, lanjut dr. Yudhi menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan tim petugas kesehatan yang terdiri dari petugas dari kantor kesehatan pelabuhan, dinas kesehatan dan rumah sakit. Tugasnya, adalah untuk pemeriksaan terhadap jemaah yang baru datang.
“Jadi mereka melakukan screening secara keseluruhan melalui pemeriksaan suhu, kemudian pemeriksaan gejala-gejala lainnya,” beber dr. Yudhi.
Apabila ditemukan gejala yang menjurus ke covid-19, nantinya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan baik rapid, antigen maupun PCR.
“Apabila nanti hasilnya rapid atau antigen, ini dilakukan isolasi terpusat yang disediakan oleh dinas atau satgas covid-19 di daerah. Namun apabila sedang dan berat, ini akan dirujuk ke rumah sakit yang ditetapkan,” tambahnya.
Selanjutnya, dr. Yudhi menerangkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi
dengan dinas kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten /kota, untuk memantau jemaah haji yang pulang.
“Karena sebelum pulang, pada saat masih di asrama, itu nanti diberikan kartu kewaspadaan yang berisi data-data jemaah haji. Jadi nanti mereka cukup membawa kartu ini ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan ataupun dirujuk ke rumah sakit untuk memantau kesehatan,” bebernya.
Lebih lanjut, dr. Yudhi mengungkapkan, perkembangan kasus covid-19 varian BA.4 dan BA.5 di Indonesia meningkat dalam beberapa hari terakhir. Namun ia memastikan, hingga saat ini, situasi dan penanganannya dapat terkendali.
“Dan mayoritas masyarakat Indonesia ini masih memiliki status kekebalan yang baik dan tingginya cakupan vaksinasi lengkap, dosis 1 dan dosis 2 yang saat ini untuk sasaran vaksinasi mencapai 80 persen, termasuk yang booster terus mengalami peningkatan, terakhir sudah mencapai 24,8 persen,” pungkasnya.
Catatan
Pemerintah melalui kementerian kesehatan sudah menerbitkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang mengatur tentang syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Bagi PPLN diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia. Ia mengatakan aturan ini berlaku juga bagi jemaah haji.
PPLN wajib menunjukkan kartu sertifikat dan telah menerima vaksin covid-19 minimal 2 dosis, paling tidak 14 hari sebelum keberangkatan.