Bisnistoday.com, Jakarta, FMB9 – Pengamat Politik Lokal Papua, Frans Maniagasi mengatakan gagasan pemekaran Provinsi Papua melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sudah diperjuangkan sejak lama. Menurutnya, secara historis dapat ditelusuri pada tahun 1980an.

Hal ini disampaikan Frans dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua” pada Senin (27/6/22).

“Ada tiga hal ya. Yang pertama itu bahwa DOB ini bukan hal baru. Secara historis itu sudah sejak tahun 80an,” kata Frans mengawali pamaparannya.

Pada saat itu, Frans menuturkan, dibentuk tiga wakil gubernur berdasarkan wilayah yakni 1 di bagian selatan, satu di tengah dan satu lainnya untuk wilayah barat.

“Kalau tidak salah pada waktu itu sejak era Pak Gubernur Izaaac Hindom sampai pada era Gubernur Freddy,” katanya.

Setelah undang-undang Otsus tahun 2001 diterbitkan, Frans menambahkan, maka Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Presiden RI saat itu, mempercepat pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat atau yang sekarang dikenal dengan Provinsi Papua Barat.

Kepentingan Integrasi Nasional

“Itu hal yang perlu kita ketahui dulu. Yang kedua bagi kita adalah apapun yang kita lakukan di Papua, kepentingan bangsa harus diutamakan demi kepentingan integrasi nasional,” tegasnya.

Menurutnya, ada dua dimensi dalam melihat DOB Papua. Pertama adalah dimensi filosofis. Ini adalah proses desentralisasi penyebab terjadinya demokratisasi pada tingkat bawah. Artinya, jelas Frans, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur daerah sendiri dalam kerangka kebangsaan Indonesia.

Dari aspek sosiologis, tambah Frans, bahwa setelah 20 tahun undang-undang Otsus Papua tahun 2001 diberlakukan, ternyata masih terjadi kekurangan. Kendati ada juga kemajuan yang dirasakan oleh masyarakat Papua.

Secara pribadi Frans mengakui, setelah adanya undang-undang Otsus 2001, ada kemajuan di Papua. Hal ini bisa dirasakan terlepas dari kekurangan dan kelebihannya.

Selain itu, kata Frans, terjadi kemajuan luar biasa pada posisi strategis struktural mulai dari jabatan Gubernur hingga Kepala Distrik yang dijabat oleh orang Papua sendiri.

“Misalnya sudah ada perhubungan yang bagus, dimana orang bisa mobilitas dari tempat yang terpencil, dari pegunungan, dari pesisir pantai ke kota-kota dan sebaliknya juga dari kota-kota ke kampung,” terang Frans.

Tidak Menyisihkan Masyarakat Papua

Namun Frans mengingatkan, percepatan pembangunan yang menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat diharapkan tidak akan menyisihkan orang asli Papua. Sehingga percepatan pembangunan itu tidak menjadi kontraproduktif terhadap tujuannya.

“Melalui percepatan pembangunan menuju kesejahteraan itu, jangan sampai menyisihkan penduduk setempat. Ini yang selalu menjadi keprihatinan teman-teman saya, terutama para intelektual di Papua,” tegasnya.

Ketiga, lanjut Frans, adalah soal Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021 tentang Kelembagaan. Dalam PP 106/2021, lanjutnya, dibentuk satu badan yakni Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus yang berada langsung di bawah Wakil Presiden.

“Kelembagaan ini adalah penyerahan, pemberian kewenangan totalitas dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengurus wilayah mengurus daerah, mengurus masyarakat yang tertuang dalam 106. Ini harus diapresiasi,” pungkasnya.

Lebih jauh, Frans menyampaikan, seluruh elemen perlu menyadari bahwa DOB adalah sebuah kebijakan. Dalam hal ini untuk mendekatkan masyarakat pada kesejahteraan. Dalam mencapai tujuan ini, dibutuhkan kerja kolaborasi.

“Jadi bukan kita membangun untuk Papua, tapi kita juga membangun dari Papua untuk Indonesia. Itu hal yang perlu kita ingat. Tidak ada sesuatu yang dicapai sendiri tapi harus kolaborasi bersama,” tutupnya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *