Bisnistoday.com, Jakarta – Tim kuasa hukum nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mempertanyakan terkait kemungkinan adanya oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tapi menggunakan pihak ketiga, *misalnya* melalui dana di rekening nasabah.

Pada Kamis, 23 Desember 2021, Henri Kusuma, Chandra, dan Yaya Omy, Advokat, Konsultan Hukum, yang tergabung pada Kantor Hukum Mastermind & Associates, yang merupakan tim kuasa hukum nasabah prioritas BRI Indah Harini, mendatangi Bank Indonesia untuk mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur BI.

“Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yg sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI,” kata Henri dalam acara konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patutkah diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?” tambah Henri.

Di hari yang sama, sidang pertama gugatan Rp 1 triliun terhadap BRI, sebagai buntut dari kasus salah transfer yang menyebabkan Indah Harini menjadi tersangka, digelar pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dijumpai wartawan di gedung PN Jakarta Pusat, tim Mastermind & Associates menjelaskan bahwa pada 3 Desember 2019, Indah mendatangani kantor BRI untuk menanyakan perihal dana masuk yang terdapat keterangan “Invalid Credit Account Currency”.

Selanjutnya, menurut kuasa hukum nasabah prioritas BRI tersebut, pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI perihal dana yang masuk.

“Customer service BRI mengatakan: tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda,” kata Henry.

“Tetapi, setelah beberapa bulan *bank* menghubungi nasabah untuk mengambil uang tersebut. Ketika nasabah tidak bersedia digunakan pasal pidana salah transfer.”

“Oleh karena itu, kami meminta kepada BI untuk turun tangan dalam menangani persoalan ini, karena dikhawatirkan hal serupa dapat terjadi kepada siapapun. Klien kami adalah korban yang harus dilindungi sebagai nasabah. Sebagai nasabah yang baik, ia (Indah Harini) telah melakukan klarifikasi berkali-kali kepada pihak bank.”

Chandra, yang juga merupakan kuasa hukum Indah Harini mengatakan “klien kami tersinggung atas tudahan tidak ada itikad baik, padahal klien sudah berkali-kali menanyakan perihal dana tersebut.”

“Bahwa mengingat waktu yang tidak patut -+11 bulan, semestinya nasabah diberikan informasi yang jelas, jujur dan terbuka,” tambahnya.

Indah Harini, kata Chandra, sudah meminta surat resmi dan bukti yang menunjukkan salah transfer. Permintaan juga disampaikan pada tanggal 11 November 2020 dalam rapat zoom dengan BRI.

Pada saat itu, kata kuasa hukum Indah, pihak bank bersedia serta berjanji akan memenuhi keinginan Indah, berupa bukti transaksi, surat resmi dan penawaran dari BRI.

Indah, tambahnya, menunggu hingga tiga minggu, namun permintaannya tidak kunjung dipenuhi.

Oleh karena itu, pada tanggal 24 November 2020, Indah mengirim surat kepada BRI untuk mempertanyakan janji dan mempertegas keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *