Pengurus Koperasi Bina Sawit Sejahtera dan Kuasa Hukumnya Patty&Partners Law Firm

Bisnistoday.com, Jambi-Masyarakat di Desa Mentawak Ulu, Jambi, hingga saat ini mempermasalahkan kehadiran PT Primatama Kreasimas di desa mereka. Dalam siaran pers yang diterima redaksi Bisnistoday.com, disampaikan bahwa hingga saat ini PT. Primatama Kreasimas, anak perusahaan Sinar Mas Group, yang bergerak dalam usaha perkebunan sawit di bekas lahan transmigrasi, telah secara tidak sah menduduki dan mengusahakan tanah warga desa Mentawak Ulu dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

Selesai menyerahkan Kesimpulan Hukum kepada Majelis Hakim perkara no. 14/Pdt.G/2021/PN. Srl di Pengadilan Negeri Sarolangun-Jambi baru-baru ini, Davey O Patty SH, kuasa hukum Koperasi Bina Sawit Sejahtera yang beranggotakan warga pemilik tanah sebagai pihak yang dirugikan,  mengatakan terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Menurutnya,  berdasarkan hasil Rakornas Satgas Saber Pungli di Kemenkopolhukam, yang dituangkan dalam berita acara rapat tanggal 09 Mei 2019, PT. Primatama Kreasimas sudah   diberi waktu dua bulan untuk menyerahkan tanah yang didudukinya kepada masyarakat  TM-SPD Desa Mentawak Ulu. Hingga saat ini printah itu diabaikan.

Davey  selanjutnya menjelaskan, didalam rapat tersebut hadir juga Pemda Provinsi Jambi  yang diwakili oleh Arif Ampera selaku Asisten 1 Pemda Sarolangun. Arif, berdasarkan hasil Rakornas itu, menyatakan tidak pernah memberikan izin mengelola lahan TM-SPD kepada pihak manapun.

“Sampai hari ini tidak ada itikad baik dari PT. Primatama Kreasimas untuk menyerahkan tanah seluas 512 hektar tersebut kepada masyarakat SPD Desa Mentawak Ulu,” jelas Davey ditemani Iman Nur Choerul dan Abdul Wahid selaku Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Bina Sawit Sejahtera, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12/2021).

Kasiran selaku Kepala Desa Mentawak Ulu yang juga hadir dan memberikan kesimpulan hukum kepada majelis hakim, dalam Surat Keputusan Kepala Desa Mentawak Ulu tanggal017/PEMDES-MU/XII/2020, Tanggal 18 Desember 2020, menyatakan : “Tanah yang diduduki / dikelola PT. Primatama Kreasi Mas (LC500/TMSPD) adalah hak mutlak milik masyarakat Desa Mentawak Ulu. Selanjutnya tanah tersebut akan diberikan kepada masyarakat Desa Mentawak Ulu, khususnya pecahan KK dari anak-anak ex transmigrasi Tahun 1986 yang  selanjutnya  penggarapan / pengelolaan tanah tersebut diserahkan kepada Koperasi Bina Sawit Sejahtera yang ada di Desa Mentawak Ulu.

Kejanggalan oleh BPN

Seperti dalam siaran pers tersebut, menurut tim kuasa hukum Koperasi Bina Sawit Sejahterah, Davey O.Patty SH, Freddy Patty SH dan Rosalina Siahaan SH, kasus kepemilikan illegal ini berawal dari   HGU 07/Sarko atas nama Jambi Agro Wijaya (JAW), Bakrie Group, yang  sudah dibatalkan oleh BPN dengan SK No. 72/PTT-HGU/BPN.RI/2013, Tertanggal 26 Juli 2013. Selanjutnya terjadi jual beli antara PT. Jambi Argo Wijaya dan PT. Primatama Kreasimas yang  menduduki dan mengusahakan lahan masyarakat itu hingga saat ini.

Kemudian atas SK tersebut, PT JAW mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Jakarta, yang menghasilkan Putusan Sela No. 191/G/2013/PTUN.JKT, Tertanggal 15 Januari 2014.

Alhasil, dengan dengan  dasar Putusan Sela tersebut BPN menghidupkan kembali HGU 07/Sarko. Padahal Putusan Sela PTUN Jakarta sudah dibatalkan oleh Putusan Akhir berupa Penetapan PTUN Jakarta No. 191/G/2013/PTUN.JKT, Tertanggal 22 Mei 2014.

“Patut dipertanyakan ada apa dengan  Badan Pertanahan Nasional?,” terang Freddy.

Selain itu, masih banyak kejanggalan-kejanggalan tentang PT JAW yang terugkap selama proses persidangan, yang sudah kami tuangkan dalam Kesimpulan Hukum hari ini,” tambah  Imam.

“Kesepakatan yang dibuat BPN dengan PT JAW untuk menerbitkan kembali HGU 07/Sarko berdasarkan Putusan Sela Pengadilan TUN Jakarta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Akhir, merupakan Perbuatan melawan Hukum, sehingga semua produk hukum yang merupakan turunan dari HGU 07/Sarko diantaranya HGU 07/Sarolangun, 65/Sarolangun dan 66/Sarolangun atas nama PT Primatama Kreasimas  menjadi tidak berkekuatan hukum dan harus dibatalkan”, kata Freddy Y Patty, SH.

“Kami berharap majelis hakim memutus pokok perkara gugatan ini dengan seadil-adilnya berdasarkan semua alat bukti yang terungkap di persidangan,” sambung Davey.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *