Bisnistoday.com, Jakarta-Pekan ini beredar hoax yang menyatakan kondisi beberapa bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas. Bahkan ada yang melakukan provokasi agar nasabah mengambil seluruh dananya di beberapa bank.
Banyaknya berita bohong dan provokatif membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan gerah. Pasalnya, jika nasabah terprovokasi oleh berita hoax tersebut, maka akan membuat bank sehat menjadi sakit karena adanya penarikan dana besar-besaran (rush).
Tak tinggal diam OJK pun melaporkan hoax tersebut kepada aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN). Tak menunggu lama, polisi dikabarkan berhasil menangkap orang yang diduga melakukan provokasi di media sosial Twitter.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Agar tidak terkena hukuman, OJK mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyebarkan atau membuat status yang bernada provokatif disaat situasi ekonomi sedang terpuruk saat ini. Masyarakt dihimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi OJK.
Meski sudah tertangkap, namun Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu meminta aparat kepolisian menyelidiki aktor intelektual penyebar hoax rush dana perbankan tersebut. Pasalnya hoax yang mereka sebarkan bisa mengganggu perekonomian negara.
“Para penyebar hoax ini sudah seperti teroris karena mengganggu stabilitas ekonomi negara. Kalau sampai nasabah melakukan penarikan dana besar-besaran di perbankan, maka akan membuat bank sehat jadi sakit. Jadi aktor intelektualnya harus ditangkap,” jelas Nixon.
Bukan apa-apa, jika bank sehat menjadi sakit maka pemerintah yang saat ini sudah repot dalam menangani pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, harus turun tangan lagi dalam menangani masalah perbankan.
Terkait isu, BTN kalah kliring, Nixon membantah hoax tersebut. Menurut dia, BTN tidak pernah kalah kliring karena penempatan dana perseroan di Bank Indonesia (BI) sangat melimpah lebih dari dua kali lipat dari ketentuan. “Alat likuiditas BTN sangat besar jadi tidak ada isu kalau kita kalah kliring,” tegasnya.
Nixon mengungkapkan, alat Likuiditas BTN yang terdiri dari kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Giro Wajib Minimum (GWM) sangat besar. Untuk di SBN ada penempatan sekitar Rp25 triliun, sedangkan untuk alat likuiditas dana pihak ketiga (DPK) BTN lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. “Bahkan ada dana masuk dalam bentuk USD dan rupiah mencapai sekitar Rp15 triliun baru-baru ini,” paparnya.