Bisnistoday-Demi menyelamatkan keuangan Negara, Pemerintah pusat dan daerah (Kalimantan Barat) terus bergerak mengingatkan perusahaan-perusahaan tambang yang masih beroperasi mau pun  yang sudah mati izinnya  agar segera melunasi tunggakan iuran tetap (land rent) yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 200 miliar. 
 
Pengamat Energi, Marwan Batubara dari Indonesia Resourcess Studies (IRESS) menyarankan Pemerintah Pusat atau Daerah, termasuk Propinsi, harus melibatkan banyak stakeholder dalam menekan perusahaan-perusahaan tambang yang mencoba mengelak dari tanggungjawab membayar iuran wajib tersebut. 
 
“Memang saat ini kondisi harga tambang sedang menurun, tetapi mereka tidak bisa berbuat seperti itu, tulislah surat pernyataan akan membayar jika kondisi sudah membaik, atau apapun caranya, jangan menghilang dan lepas kewajiban, agar penagihan efektif, Pemerintah Daerah harus juga melibatkan aparat, DPRD, dan masyarakat luas, agar semua bisa transparan,” ujar Marwan dalam siaran persnya yang diterima Bisnistoday, Jakarta 30/12/19. 
 
Lebih jauh Marwan mengatakan bahwa seringkali perusahaan besar  jika tersangkut kasus speerti ini, Pemda atau Pemprov yang tidak punya posisi tawar yang kuat. 
 
“Kecuali memang ada kerjasama dengan aparat supaya penagihan itu efektif atau ada langkah-langkah mungkin diancam di daerah tidak boleh operasi atau apa itu, mungkin bisa efektif. Tapi harus ada kerjasama dengan aparat negara misalnya kepolisian,” sarannya.
 
Marwan juga menyarankan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat untuk mengundang secara terbuka agar DPRD dan public mengetahui. “DPRD dan aparat kepolisian dilibatkan agar jika ada yang coba menghindar, ini bisa digunakan sebagai pressure,” katanya. 
 
Karena itu, imbuhnya, Marwan juga menyebutkan bahwa Pemerintah juga sebaiknya tidak melindungi perusahaan yang bersalah. “Jangan karena ada kepentingan tertentu Pemerintah jadi tidak tegas, ini berbahaya,” katanya. 
 
Sementara itu, Pengamat Energi lainnya, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan bahwa maraknya perusahaan yang menunggak iuran tetap (land rent) harus diseriusi penagihannya oleh Pemda atau Pemerintah Propinsi. 
 
“PBB ini kan dipungut oleh Pemda dan seharusnya pengawasan atas pembayarannya oleh Perusahaan Tambang sebagai obyek pajak dilakukan oleh Pemda,” katanya. 
 
Namun, ia juga melihat fenomena yang saat ini terjadi, banyak perusahaan dengan dalih bangkrut atau rugi, menghilang dan menunggak kewajibannya. 
 
Fabby Tumiwa juga menyebutkan bahwa kalau tunggakan pajak harus terus dikejar, apalagi ini perusahaan tambang yang sudah mendapatkan keuntungan dari ekstraksi batubara. 
 
“Kejar, ini hak Pemerintah dan Rakyat, Pemerintah butuh untuk biaya recovery lahan dan masyarakat butuh untuk digunakan sebagai lahan pertanian, juga menjaga keuangan Pemda atau pemerintah propinsi, saya rasa ini harus dikejar,” katanya. 
 
Ke depannya, Fabby menambahkan, kuncinya pada pengawasan dan konsistensi pemerintah daerah serta penindakan kepada pemilik tambang yang bandel. 
 
“Jika hal ini dilakukan, saya melihat Pemerintah pusat pasti akan  mendukung dari sisi pembinaan, dan melakukan juga koordinasi dan supervisi agar program ini sukses,” tutupnya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *