Bisnistoday- Sidang kasus dugaan mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (13/3) sekitar pukul 16.24 WIB kemarin. Turut hadir dua saksi yakni pensiunan kantor IPEDA, Zainudin dan mantan Lurah Kedoya Selatan, Ahmad Mawardi.

Dalam kesaksiannya, PNS yang juga mantan Lurah Kedoya Selatan, Ahmad Mawardi menyebutkan, persil 95 (sekitar Gang Pandan) itu dilokasi dan selain dikuasai oleh warga juga dikuasai oleh terdakwa. Dimana pada persil 95 itu ada berbagai macam girik.

Namun, baru berjalannya sidang, beberapa kali Ketua Majelis Hakim menegur pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa kepada saksi PNS. Bahwa pertanyaan yang dilontarkan, harus jelas dan lebih sedikit keras. Sehingga saksi PNS kembali menjelaskan jika Girik 685 sekarang milik aset Pemda DKI, Dinsos DKI.

Saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim mengenai perolehan lahan oleh terdakwa. Saksi PNS yang sekarang menjabat Kasubag Perencanaan Anggaran Kecamatan Makasar menyebutkan, dia tidak mengetahuinya dan belum pernah melihat sertifikat milik terdakwa. Dimana mantan Lurah Kedoya (PNS-red) ketahui bahwa ada yang mengklaim tanah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Okta menanyakan bahwa kehadiran kedua saksi dipersidangan yang tidak mengetahui mengenai kasus pemalsuan surat oleh terdakwa. Saksi pun tidak mengetahui mengenai surat 1209, 1242, 1248.

Saksi saat ditanyakan oleh JPU mengenai adanya surat yang double, saksi yang merupakan mantan lurah itu lagi-lagi tidak mengetahuinya. Beberapa kali dicecar pertanyaan oleh JPU bahwa kedua saksi tidak mengetahui.

JPU juga menanyakan kepada saksi pensiunan Zainudin, yang pernah bertugas di Kantor IPEDA, terkait dasar penerbitan 4 sertifikat. Saksi Zainudin mengaku dirinya tidak pernah tahu dasar penerbitan 4 sertifikat diantaranya surat C2425.

Sidang pun dilanjutkan pada dua minggu kedepan. Usai sidang JPU Okta menuturkan bahwa keterangan kedua saksi yang dihadirkan itu tidak nyambung dan tidak mengerti ranah permasalahan. Karena yang diperkarakan 4 sertifikat yang dipalsukan itu keduanya (saksi) tidak tahu. “Tidak nyambung jadinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Aldrinof menambahkan, dalam keterangan oleh saksi justru bertolak belakang dengan leter C yang justru dibawa oleh saksi. Berdasarkan catatan leter C tersebut, punya pelapor justru yang terdaftar. Dalam keterangan saksi justru persilnya bukan di sana.

“Jadi saksi tidak mengetahui tindak pidana. Tidak relevan dengan tindak pidana yang didakwakan,” tegasnya seraya menambahkan, dia (terlapor-red) membantah perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Pada sidang sebelumnya, perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (27/2) lalu. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan saksi ahli, Dr Iing R. Sodikin, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Iing tak dapat menghadiri persidangan lantaran sedang menjalankan tugas.

Dalam keterangan yang dibacakan JPU Okta, Iing menegaskan, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah harus asli dan tidak boleh berdasarkan hasil fotocopy. Hal ini sesuai dengan PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria/Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1/2010. Ditegaskan Iing, pemalsuan terhadap tanda tangan maupun dokumen dalam mengajukan sertifikat tanah dapat dipidanakan.

“Apabila tanda tangan palsu, dipalsukan maka dapat dituntut secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Jaksa Okta saat membacakan keterangan saksi ahli Iing R Sodikin di PN Jakbar, Rabu (27/2).

Selain itu, sertifikat tana yang diterbitkan atas dokumen palsu telah cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.

“Ahli menjelaskan sertifikat hak milik yang telah terbit merupakan produk pertanahan yang cacat prosedur dan dapat dibatalkan sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan setelah ditemukan adanya rekayasa dalam penerbitan SHM tersebut dan diduga palsu,” katanya. Dewi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *