Bisnistoday- – Sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13 /2) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin. Agenda sidang kali ini, digelar pemeriksaan saksi fakta.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Aseni yang merupakan salah satu saksi fakta yang mengurus surat – surat atau dokumen. Dimana saksi melakukan pengurusan surat kehilangan AJB di Polres Metro Jakarta Barat. Adapun saksi merupakan pekerja lepas dari Terdakwa dugaan kasus mafia tanah Muljono Tedjokusumo.
Kepada Ketua Majelis Hakim,
Saksi Aseni pekerja lepas menyebutkan, dirinya pernah diperiksa mengenai kepengurusan surat keterangan kehilangan surat AJB. Dan ada 2 AJB yaitu No. 1242 dan 1248. Dalam persidangan Aseni mengaku pernah diperiksa sebanyak 3 kali oleh penyidik (saat itu).
Dia (Aseni) mengaku, mengurus perihal fotocopy-an surat AJB tidak sampai ke kantor kelurahan, hanya sebatas mengurus surat kehilangan AJB di kantor Kepolisian. Dia juga tidak tahu menahu tentang keperluannya untuk apa, hanya sebatas membantu (jasa) saja.
Saat dicecar oleh Ketua Majelis Hakim, surat itu digunakan untuk apa, dia (saksi) mengaku tidak tahu. Dan hanya sekali itu saja. “Itu pada tahun 2013. Itu pun hanya mendampingi Musnal yang kini sudah Almarhum. Dan di tahun 2012 lalu, dia mengaku mengenalkan Musnal kepada Terdakwa,” akunya.
Saat itu, sambil duduk di kursi pesakitan, lanjut Saksi Aseni, (saat itu) Terdakwa memerintahkan dirinya (Saksi) untuk membantu mengurus surat kehilangan, fotocopy surat AJB.
Di sela persidangan, JPU pun mengingatkan, kepada terdakwa dan saksi agar tidak berbohong dalam membeberkan fakta dipersidangan, karena dapat terancam pidana.
Kemudian lanjut saksi, dia ketahui hanya kepengurusan surat kehilangan AJB saja. Saksi juga tidak pernah mengetahui mengenai terpaut pihak RT/RW.
Kemudian terkait surat pernyataan, dia mengaku ada tertera tandatangan dirinya. Sedangkan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang.
Sementara, usai sidang, saat dimintai keterangan oleh awak media, Okta, JPU tidak dapat memberikan komentarnya. “Kasih keterangannya di kantor aja,” katanya berlalu.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan mafia tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sterry Marleine dan dua Hakim Anggota Achmad Fauzi dan M Noor menghadirkan saksi Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahanan BPN Jakarta Barat Budi Harsono. Budi mengakui bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dalam penerbitan empat sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo.
“Ya bener Akte Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo ada kesalahan administrasi. AJB Nomor 1209 telah dinyata hilang, namun ada surat kuasa pengurusan yang ditandatangani terdakwa untuk menjadi bahan memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat,” ujar Budi.
BPN Jakbar, kata Budi, belum membatalkan empat sertifikat karena masih menunggu keputusan pengadilan.
“Ya kami masih menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakbar terkait pembatalan sejumlah sertifikat itu,” ujar Budi lagi.
Kuasa hukum para korban Akhmad Aldrinof Lonkoln menilai aneh, tidak masuk akal, terdakwa menandatangani surat kuasa pengurusan sertifikat, namun tidak tahu apa tujuan yang dikuasakan kepada seseorang itu
“Majelis Hakim tidak bodoh, aparat penegak hukum itu tidak bodoh. Penyataan tentang hilangnya AJB untuk dasar pembuatan sertifikat yang tidak diketahui oleh terdakwa pasti akan lebih memberatkan hukumannya,” kata Akhmad Aldrinof Lonkoln kepada wartawan usai mengikuti jalannya persidangan lalu.
Dalam sidang sebelumnya juga para saksi tidak pernah melakukan jual beli sama sekali terhadap terdakwa. Moeljono didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 264 Ayat (2) dan juncto Pasal 266 Ayat (2) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okta.
Seperti diketahui tertuang Laporan Polisi nomor LP 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016. MT dilaporkan oleh H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng.
Menurut Akhmad Aldrinof Linkoln, Muldjono Tedjokusumo menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP.
/dw