BISNISTODAY.COM, JAKARTA – Kenyamanan para investor menjadi perhatian utama pengelola kawasan industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

Karena itu, JIEP terus membenahi kawasan yang dikelolanya itu dengan fokus pembenahan di antaranya pengaturan dan penertiban jalur hijau serta trotoar.

“Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada para investor dan tenant, karena dengan tertatanya kawasan industri Pulogadung otomatis Kawasan kami akan menjadi kawasan Industri yang High Value Added,” ujar Corporate Secretary PT JIEP, Purwati

Ia menambahkan, manajemen PT JIEP ingin menjaga serta menciptakan kawasan industri yang aman, tertib, dan indah. Oleh karena itu penataan terhadap utilitas kawasan industri pulogadung harus benar benar diperhatikan dengan khusus.

“Kami sering mendapat keluhan dari tenant dan investor terkait PKL (pedagang kaki lima) yang tidak berizin kerap menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan sosial, ” tambahnya

Sementara itu, Departement Head Corporate Communication PT JIEP, Narutama menjelaskan, secara berkelanjutan Manajemen PT JIEP telah melakukan penertiban sejak bulan Februari hingga Awal Oktober 2018.

 Yang terbaru, JIEP melakukan penertiban sekaligus penataan terhadap PKL yang biasa beroperasi di Jalan Rawabali 1 dan Rawabali 2 pada hari Kamis (4/10).

“Sebelum melaksanakan Penertiban, tentunya kami melakukan berbagai upaya mulai dari cara persuasif hingga teguran berupa Surat Peringatan (SP) 1 Hingga 3 kepada para pedagang. Bahkan, Seminggu sebelum penertiban kami melakukan audiensi dengan para PKL yang pada intinya kami tetap melaksanakan penataan dan telah menyiapkan lokasi resmi atau food center di Rawabali bagi para PKL yang telah kami tertibkan,” ujarnya

Sebagai informasi tambahan, penertiban yang dilaksanakan oleh jajaran Manajemen PT JIEP dan bersinergi dengan 3 pilar yaitu TNI, Polri, & Walikota Jakarta Timur mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Trotoar.

 Acuan lainnya adalah Estate Regulation Bab 2 point e, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri. Dalam aturan ini disebutkan, PKL yang tidak berizin dan terdaftar di PT JIEP dilarang berdagang. 

 Saat ini PT JIEP telah menyiapkan beberapa tempat lokasi bagi PKL, yaitu di Khasanah Food (halaman Masjid JIEP Jayakarta)  sebanyak 60 unit yang sudah terisi sebagian; Food Centre I, Jalan Rawaterate sebanyak 63 unit; Food Centre II di Jalan Rawabali (36 unit); dan Food Centre III  di belakang Masjid Baitul Hamd yang tengah dipersiapkan dengan luas 8.000 meter persegi. Bar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *