Bisnistoday– Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang minyak dan gas bumi (migas). Desakan ini muncul setelah FSPPB menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional ” di Jakarta, 10 Maret 2026.
Forum tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, unsur pemerintah, serikat pekerja, mahasiswa, hingga tokoh nasional yang memiliki perhatian terhadap masa depan energi Indonesia. Hasil diskusi menyimpulkan bahwa pembenahan tata kelola migas nasional perlu dilakukan secara cepat melalui langkah konstitusional.
”FSPPB menilai penerbitan Perpu Migas menjadi solusi untuk memutus kebuntuan regulasi yang selama ini menghambat reformasi sektor energi. Rancangan Undang-Undang Migas diketahui telah lebih dari 15 tahun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI namun belum juga disahkan,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar di sela-sela Hari Ulang Tahun ke-23 Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Menurut Arie, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum dan berdampak pada kepentingan strategis negara dalam pengelolaan sumber daya energi.
Krisis Ketahanan Energi
Dalam kajian yang dipaparkan dalam FGD, FSPPB menyoroti penurunan produksi minyak nasional yang cukup signifikan. Indonesia yang pernah memproduksi sekitar 1,6 juta barel minyak per hari, kini hanya berada di kisaran 600 ribu barel per hari.
”Di sisi lain, kebutuhan energi domestik terus meningkat sehingga ketergantungan terhadap impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG semakin besar,” kata Arie.
Kondisi ini dinilai membuat ketahanan energi nasional sangat sensitif terhadap fluktuasi harga global, gangguan pasokan internasional, serta tekanan geopolitik.
FSPPB juga menilai situasi tersebut tidak terlepas dari perubahan tata kelola sektor migas sejak berlakunya Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menempatkan PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu pelaku usaha di pasar, bukan sebagai instrumen utama negara.
Usulan Reintegrasi Pertamina
Dalam forum tersebut, FSPPB mengusulkan reintegrasi Pertamina sebagai national oil company yang memiliki peran strategis dari sektor hulu hingga hilir.
Menurut kajian akademik yang disampaikan dalam FGD, pemisahan usaha melalui struktur holding-subholding yang diterapkan sejak 2018 hingga 2020 dinilai menimbulkan fragmentasi pengelolaan migas. Kondisi ini disebut berpotensi memicu duplikasi biaya, melemahkan efisiensi rantai pasok, dan mengurangi kemampuan negara dalam mengendalikan sektor energi secara terpadu.
FSPPB berpendapat reintegrasi bukan berarti kemunduran korporasi, melainkan langkah korektif untuk membangun satu arah kebijakan dan konsolidasi aset strategis negara dalam pengelolaan energi.
Kepastian Hukum untuk Investasi
FSPPB juga menepis anggapan bahwa penguatan peran negara akan berdampak negatif terhadap iklim investasi. Menurut mereka, justru ketidakjelasan regulasi dan fragmentasi kelembagaan selama ini menjadi salah satu sumber ketidakpastian bagi investor.
Dalam kajian tersebut ditegaskan bahwa fungsi regulasi, kebijakan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan migas harus tetap berada di bawah kendali pemerintah, sementara pengusahaan migas dijalankan oleh BUMN sebagai representasi penguasaan negara.
Dengan struktur yang jelas dan Pertamina yang kuat, Indonesia dinilai akan memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam kerja sama investasi di sektor energi.
Landasan Konstitusi
FSPPB menegaskan bahwa usulan reintegrasi Pertamina memiliki landasan konstitusional kuat, yakni Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Kajian tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, termasuk Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam mencakup kewenangan mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pengusahaan migas.
Serikat Pekerja dan Peran BUMN
Dalam forum tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam memperkuat perusahaan milik negara.
Ia menyatakan serikat pekerja tidak seharusnya dipandang sebagai pihak yang merusak perusahaan, melainkan dapat menjadi kekuatan yang membela dan memperkuat BUMN.
“Kalau saya menjadi direksi BUMN, maka yang saya jadikan pasukan berani mati membela BUMN adalah serikat pekerja,” ujarnya.
FSPPB berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola migas nasional agar sektor energi kembali menjadi pilar kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar konstitusi, realitas ketahanan energi, dan hasil kajian akademik tersebut, FSPPB mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah nyata melalui penerbitan Perpu Migas dengan substansi pokok sebagai berikut:
1. Memulihkan posisi strategis Pertamina sebagai pelaksana utama pengelolaan migas nasional dalam kerangka penguasaan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
2. Mengakhiri tata kelola yang terfragmentasi dan menata kembali integrasi rantai nilai migas nasional dari hulu hingga hilir.
3. Menghentikan pola liberalisasi kelembagaan yang menempatkan BUMN strategis hanya sebagai salah satu pemain pasar, bukan sebagai instrumen negara.
4. Mewujudkan reintegrasi Pertamina secara struktural dan fungsional untuk memperkuat efisiensi nasional, konsolidasi aset strategis, dan kemandirian energi jangka panjang. Dewi