Bisnistoday.com-Jakarta- PT Bara Asia Contractor (BAC) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI). Tergugat Vie Santi Binti Harun yang merupakan komisaris PT RMI, diketahui merupakan Fluencer berwarganegara Malaysia, yang merupakan kawan dekat dari selebritas tanah air, Syahrini.
Sosialita cantik ini digugat oleh rekan bisnisnya, Dra Rodliyah Muzdalifah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tuduhan wanprestasi di bidang aktifitas penunjang pertambangan.
Selain Vie Santi yang juga sosialita di negeri Jiran, selaku Komisaris PT Ratu Mega Indonesia ( sebagai Tergugat 1) dan Abdul Haris, Direktur Utama (Tergugat 2), dan PT Ratu Mega Indonesia (tergugat 3). Ketiga pihak tidak hadir dalam sidang pertama di ruang sidang Ali Said, PN Jakarta Barat, Selasa (1/7/2025).
Dra Rodliyah Muzdalifah sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bara Asia Contractor (BAC) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI) ke PN Jakbar, menyusul ketidakpatuhan pihak tergugat dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp8,125 miliar. Gugatan ini juga menyasar dua individu kunci perusahaan, yaitu Vie Santi Binti Harun sebagai Komisaris dan Abdul Haris sebagai Direktur Utama perusahaan.
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Hasudungan Manurung SH MH dan Pahala Manurung SH MH & Partners itu terdaftar secara resmi pada 12 Juni 2025 dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT tanggal sidang pada Selasa 1Juli 2025.
Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT Bara Asia Contractor (BAC) menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiel akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8 Oktober 2024.
“Para tergugat telah menyepakati pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS dalam jangka waktu 180 hari sejak perjanjian ditandatangani. Namun, hingga jatuh tempo pada 9 April 2025, dana tersebut belum dikembalikan,” ujar advokad Hasudungan Manurung membacakan gugatan yang diajukan kepada wartawan.
Perjanjian antara penggugat dan tergugat dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024. Dalam dokumen tersebut, penggugat, melalui Direktur Utama Dra Rodliyah Muzdalifah, menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada pihak tergugat sebagai bagian dari kerja sama dalam bisnis pasir kuarsa.
Namun, realisasi operasional sebagaimana dijanjikan, yaitu penjualan minimal 300.000 ton pasir kuarsa dalam waktu 180 hari, tidak pernah terealisasi. Kuasa hukum menyebut, para tergugat hanya memberikan janji-janji kosong meskipun telah beberapa kali diberikan teguran maupun somasi.
“Hal ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, karena telah terjadi pelanggaran terhadap perikatan dan tergugat tetap lalai meskipun telah diberikan peringatan,”kata Hasudungan Manurung, salah satu kuasa hukum penggugat saat ditemui awak media di Kompleks PN Jakarta Barat.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, termasuk kendaraan dan properti di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tidak segera melaksanakan isi putusan apabila sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam permohonannya, penggugat juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang memungkinkan eksekusi dapat dilakukan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat.
Salah satu tergugat dalam perkara ini adalah Vie Santi Binti Harun, figur publik asal Malaysia yang dikenal dengan nama Vie Shantie Haroon Khan. Ia pernah menikah dengan aktor Malaysia Eizlan Yusof dan kini diketahui menjadi istri politisi UMNO, Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan.
Selain dikenal sebagai sosialita, Vie juga memiliki latar belakang profesional sebagai quantity surveyor dan terlibat di sejumlah perusahaan, termasuk di bidang logistik dan konstruksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tidak hanya aspek bisnis lintas negara, tetapi juga tokoh publik yang dikenal luas di media sosial dan industri hiburan Malaysia.
Sejumlah wartawan yang menghubungi kuasa hukum Vie Santi Binti Harun, melalui WA-nya namun tidak dibaca.